Aceh  

Polsek Langsa Kota Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja dan 131 gram Sabu

Kapolsek Langsa Kota, Iptu Ritian Handayani SIK. Sedang menyampaikan terhadap dua pelaku sabu yang diamankan di Polsek setempat. Selasa (24/9/2019) (orbitdigitaldaily.com/Rusdi Hanafiah).

LANGSA – Polsek Langsa Kota berhasil mengungkap peredaran 11 kg daun ganja kering dan narkoba jenis sabu-sabu seberat 131,57 gram.

Kapolsek Langsa, Iptu Ritian Handayani SIK saat menggelar konferensi pers menyebut, dalam pengungkapan ini pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka diantaranya berinisial IB (23) warga Dusun Tanjung Tani Paya Palas, Kecamatan Rantau Panjang, Peureulak Kabupaten Aceh Timur dan ZA (24) warga Dusun Lhok Gampong Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur dan IT di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.

Pengungkapan sabu tersebut bermula dari informasi masyarakat, Sabtu (21/9/2019) lalu sekira pukul 00.30 WIB di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota polisi mengamankan IT.

Dari tangan IT di temukan BB 1 paket narkoba. Darinya polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengaku mendapatkan sabu itu dari ZA. Tak butuh waktu lama, ZA diamankan sekira pukul 04.00 WIB di Dusun Lhok Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Dari pelaku ZA ditemukan lagi satu paket besar sabu seberat 131,57 gram, satu paket kecil seberat 0,52, 1 gram, kaca pirek dan sebuah alat isap sabu.

Akibat perbuatan kedua Pelaku kita kenakan pasa 112 subs pasal 144 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkorika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara” tutup Kapolsek.

Reporter: Rusdi Hanafiah