Pria Paruh Baya di Belawan Ditangkap Usai Perkosa Istri Teman

Tersangka Akiat yang diamankan di Polres Pelabuhan Belawan

BELAWAN – Niat jahat Akiat alias CG (50) ingin memerkosa istri temannya, AN (25) berujung ke penjara. Pria turunan tionghoa yang menetap di Lorong 36, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan ini ditangkap petugas Polres Pelabuhan Belawan dari persembunyiannya.

Informasi diperoleh menyebutkan, peristiwa itu terjadi di rumah korban di Jalan Besar Hamparanperak, Kecamatan Hamparanperak, pada Selasa (9/7) lalu. Pada hari itu, pelaku mendatangi rumah korban berniat untuk bertemu dengan suami korban TM.

Ternyata TM tidak berada di rumah. Pelaku yang sudah sering mengunjungi rumah korban tidak langsung beranjak, pelaku duduk santai di teras rumah tersebut. Kedatangan pelaku sudah niat jahat, pria beristri ini ingin menggerayangi kemolekan tubuh dari Istri temannya. 

Pada saat korban masuk ke kamar, disitulah pelaku ingin melampiaskan syahwatnya. Ia langsung masuk ke kamar korban yang saat itu seorang diri di rumah. Dengan nafsu menggebu – gebu, pelaku menerkam tubuh korban di kamar. Dengan membekap mùlut wanita itu, ia mencoba memerkosa. 

Upaya yang dilakukan pelaku mendapat perlawanan. Pria turunan tionghoa ini menarik pakaian korban yang ingin menyelamatkan diri dari terkaman, akibatnya pakaian wanita itu koyak menjerit minta tolong. Pelaku pun ketakutan, ia langsung kabur.

“Kalau saya tidak teriak, mungkin dia (pelaku) tidak kabur. Waktu dia mau memerkosa saya, sempat saya lawan makanya baju saya sempat koyak,” cerita korban mengisahkan peristiwa tersebut, Jumat (8/2).

Tak terima dengan perbuatan tidak senonoh itu, korban memberitahukan kejadian itu kepada suaminya. Kemudian, korban bersama suaminya melaporkan ķejadian itu ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

Polisi menerima laporan itu melakukan penyelidikan, pelaku yang sempat bersembunyi dari perbuatannya, akhirnya ditangkap berselang seminggu setelah peristiwa itu terjadi. Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku dari tempat persembunyian. Pelaku telah terbukti melakukan percobaan pemerkosaan. “Pelaķu sudah kita tahan, berkasnya sudah lengkap. Kita akan segera limpahkan kasusnya ke pengadilan,” katanya. (Diva Suwanda)