GAYO LUES | Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gayo Lues kembali menargetkan pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Namun kali ini, 4 Desa di Kabupaten Gayo Lues telah ditunjuk untuk ditargetkan memiliki sertifikat tahan seperti Desa Badak, Sangir, Pangur di Kecamatan Dabun Gelang, dan untuk Kecamatan Blangkejeren di Desa Leme.
Kepala Kantor BPN Gayo Lues, Dannie Gunawan SE MM didampingi Kasi Penempatan Hak dan Pendaftaran, Aulia Rahman menjelaskan, ditahun ini untuk target pengukuran BPN telah menargetkan 3180 pengukuran tanah masyarakat, dan untuk pembuatan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHT) sebanyak 2200.
“Untuk masyarakat yang tinggal di desa yang tehah ditetapkan sebagai penerima PTSL silahkan mendaftar, syarat yang diperlukan hanya wajib memiliki dasar kepemilikan tanah dan bukan tanah yang bersengketa,” jelasnya, Rabu (7/4/2021) di Kantor BPN setempat.
Lanjutnya, pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL tidak dipungut biaya sama sekali, kecuali menanggung biaya dana pendamping.
“Biaya pendamping wajib ditanggung pemohon, ini sudah tertuang didalam Peraturan Bupati (Perbup) No 38 Tahun 2018 dan mengacu dalam SKB 3 Menteri,” sebutnya.
Dannie sangat menyayangkan, minimnya kemauan masyarakat dalam membuat hak kepemilikan tanah, padahal di Kabupaten Gayo Lues ini perorangan-nya memiliki banyak bidang tanah yang belum bersertifikat.
“Kami sangat mengharapkan agar masyarakat yang desanya terpilih menjadi target PTSL agar segera mendaftar untuk membuat SHT, sebab program ini hanya dapat dinikmati sekali saja karna ini program giliran,” harapnya. Seraya menambahkan, kalau bisa jangan menunggu kapan diperlukan baru bertindak.
Reporter : Putra