Proyek Bangunan Diskoperindag Palas Diributi Mahasiswa, Jendela dan Kusen dari Kayu

MEDAN– Gerakan Aktivis Mahasiswa Padang Lawas (GAM Palas) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Rabu (4/9/2019).

Dalam aksinya mahasiswa meributi proyek Dinas Perindustrian Perdagangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskoperindag) Kabupaten Palas senilai Rp679 juta.

Koordinator lapangan Hasbiyal Mulki Hasibuan mengatakan, proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 pembangunannya diduga bermasalah.

“Pertama, berdasarkan investigasi di lapangan pembangunan tersebut diduga kuat terjadi pengurangan bahan material sehingga pekerjaan diduga tidak sesuai dengan perjanjian kontrak,” ucap Hasbiyal.

Hasbiyal juga menduga, kontraktor dalam hal ini CV RMB meraup keuntungan melebihi undang-undang. “Kami menduga kontraktor memperoleh untung yang berlebihan dari hasil pengurangan material,” katanya.

Masih dari hasil invesitgasi kata Hasbiyal, pada surat perjanjian untuk pengerjaan kusen dan jendela bahannya terbuat dari almanium namun pada kenyataannya dilalangan bahanya terbuat dari kayu. Parahnya lagi kata dia bahan yang digunakan kayu sembarangan.

“Kami sudah cek di lapangan bahwa yang dipergunakan untuk kusen dan kayu adalah sembarangan,” ungkapnya.

Belum lagi soal dinding kata Hasbiyal, dalam perjanjian kontrak dinding harus dipasang keramik ternyata tidak dipasang keramik. Begitu juga dinding depan gedung dalam perjanjian dibuat relief. Ternyata di lapangan sama sekali tidak ada.

Melihat persoalan tersebut, Hasbiyal meminta Kejati Sumut untuk memeriksa membongkar dan mengusut proyek Diskoperindag Palas tersebut.

Ia juga meminta Kejati Sumut memeriksa PPK dan kontraktor CV RMB karena diduga melakukan persengkololan dalam pekerjaan proyek tersebut.

“Kami meminta pak Kajati Sumut Fachruddin untuk segera menerbitkan surat perintah penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi Diskoperindag dan CV RMB di Palas,” ucapnya.

Reporter : Jams Berutu