TANAH KARO – Anggota DPRD Karo, Firman Firdaus Sitepu mempertanyakan proyek pembuatan bronjong (penahan longsor) di dinding tebing Jalan Letjen Djamin Ginting Medan – Berastagi tepatnya di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan mulai dari wilayah Kabupaten Karo hingga Sembahe Kabupaten Deliserdang tidak selesai dikerjakan tepat waktu penyedia jasa.
Pihaknya juga mengaku kecewa atas keterlambatan pengerjaan oleh pihak rekanan yang berujung denda, karena yang semestinya masyarakat sudah bisa menerima manfaat pada tahun ini jadi tertunda lagi. Terlebih di seputaran Tahura badan jalan rawan longsor.
Hal itu dikatakan Firman Firdaus Sitepu SH, menjawab pertanyaan wartawan Orbitdigitaly, Selasa petang (28/1/2020) di Berastagi, terkait pengerjaan proyek Balai Besar Pelaksanan Jalan Nasional (BBPJN) II Medan di Jalan Medan – Berastagi.
Disisi lain, dia juga menegaskan, ketidaksiapan pelaksanaan proyek tepat waktu agar tetap memperhatikan dan mengacu RAB. “Ini penting sekali, pengerjaan proyek ini harus sesuai bestek agar nanti dapat berguna menahan longsor sesuai peruntukan proyek ini,” harapnya.
“Konsultan dan pengawas proyek harus bertanggungjawab terkait pelaksanaan pekerjaan dan betul-betul memperhatikan kualitas bangunan, agar dikemudian hari tidak berujung ke ranah hukum,” lontarnya.
Terpisah, belum lama ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.4 Balai Besar Pelaksanan Jalan Nasional (BBPJN) II Medan, Aidil mengaku sesuai kontrak proyek dikerjakan, bila tidak tepat waktu siap dikerjakan, “dipastikan dikenakan denda 1/1000 dari kontrak setelah dikurangi PPN,” sebutnya.
Dia juga membenarkan pembuatan bronjong yang berada di Tahura Kabupaten Karo, hingga Sembahe Kabupaten Deliserdang, tidak selesai dikerjakan penyedia jasa, “jadi kita kenakan denda,” katanya.
Namun anehnya, Aidil tetap melakukan serah terima pekerjaan karena merasa kasian sama penyedia jasa. “Banyak kali nanti kena denda yang harus mereka bayar,” imbuhnya.
Dari amatan wartawan dilapangan, ada bangunan telah selesai dikerjakan namun terjadi lagi longsor. Secara keseluruhan proyek itu belum rampung dikerjakan pihak rekanan. Pekerjaan juga terkesan lambat mengingat bulan Desember kemarin curah hujan tinggi. Sayangnya tidak diperoleh informasi bagaimana ketinggian dan ketebalan bangunan penahan longsor di tebing jalan, demikian juga material yang digunakan.
Proyek ini dikerjakan CV Bangun Pemuda Grup, seharusnya selesai pada Desember 2019. Nilai kontrak 03. KTR-APBN/PL.BTS.KT MDN-KAB.KR /PPK.4.4.2019. Tanggal kontrak 30 Agustus 2019, waktu pelaksanan 120 HK, dengan nilai kontrak Rp 3.007.363.000. (Tiga Milyar Tujuh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah).
Reporter : Daniel Manik