Proyek Fiktif PT Pelindo I Tahun 2011 Poldasu Tahan Mantan GM dan Kepala Galangan

MEDAN (orbitdigitaldily.com): Ditreskrimsus Polda Sumut Polda Sumut mengungkap kasus tindak pidana korupsi di perusahaan PT Pelindo I (Persero). Dari hasil pengungkapan ini, Polda Sumut menangkap dua orang tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, kasus ini bermula adanya laporan masyarakat tentang adanya aktivitas dugaan korupsi di PT Pelindo I. Laporan itupun tertuang pada nomor LP/413/IV/2018/SPKT-II, tanggal 02 April 2018.

“Dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pekerjaan investasi kapal tunda bayu III PT Pelindo I tahun 2011 yang diduga bahwa pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan (fiktif) dengan cara tersangka membuat kontrak kerja dengan pekerjaan perbaikan mesin fire, mesin bantu kiri dan kanan, penggantian pipa-pipa keropos, replating dan lain-lain namun tidak dikerjakan,” sebut MP Nainggolan, Jumat (12/7/2019).

Sebut dia, setelah mendapatkan laporan itu, pihak Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penyelidikan. “Kemudian ditemukan ada kerugian negara,” katanya.

Setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menetapkan dua tersangka Harianja MM selaku General Manager PT Pelindo I (Persero) Cabang Dumai dan Rudi Marla ST MM selaku Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) Belawan PT Pelindo I (Persero). “Keduanya sudah kita tahan pada Kamis (11/7),” sebut dia.

Dari hasil penyidikan itu, uang yang seharusnya membayar pekerjaan tersebut digunakan untuk membayar hutang ke PT Sinbat Precast Teknindo di Batam sehingga pekerjaan fiktif. “Kerugian negara Rp1.399.563.000,” jelas dia.

Untuk pelaku, sebut Nainggolan, dipersangkaan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.dv