MEDAN – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara tetap mendesak agar proyek pembangunan PLTA Batangtoru harus dihentikan karena dasar untuk pembangunannya yakni SK Gubernur 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 terbit atas kajian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang bermasalah.
Hal ini disampaikan salah seorang anggota tim Kuasa Hukum Walhi Sumut Padian Adi Siregar usai menyerahkan memori kasasi ke PTUN Medan, Jumat (2/8/2019). Diketahui Walhi Sumut mengajukan kasasi atas ditolaknya upaya banding mereka dalam kasus gugatan terhadap SK gubernur tersebut.
“Kita tadi sudah menyerahkan memori kasasi kita atas kasasi yang kita sampaikan minggu lalu. Intinya kita tetap menyatakan SK itu harus dibatalkan karena cacat prosedural dan substansi,” katanya.
Padian menjelaskan, anggapan SK tersebut cacat prosedural dan substansi yakni karena adanya dugaan pemalsuan-pemalsuan dan manipulasi dalam AMDAL untuk pengajuan izin tersebut. Contoh konkritnya yakni masuknya nama seorang ahli lingkungan hidup dari Universitas Sumatera Utara Onrizal sebagai ahli yang melakukan kajian.
Padahal, secara nyata Onrizal sudah menyatakan tidak terlibat dalam melakukan kajian AMDAL tersebut. Tanda tangan Onrizal dalam dokumen AMDAL tersebut juga diduga dipalsukan dan kasus ini sudah diadukan ke Polda Sumatera Utara.
“Jadi kalau pas banding kemarin kita melihat pada fakta persidangan, kalau kasasi ini kita menyoroti penerapan hukumnya. Kita menganggap bahwa majelis hakim tingkat pertama di PTUN Medan salah dalam menerapkan dalil-dalil hukum, mestinya dia memperhatikan aspek hukum atau peraturan yang lebih tinggi yaitu UU lingkungan hidup,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, Khairul mengatakan Walhi Sumatera Utara tetap pada posisi menentang pelaksanaan proyek pembangunan PLTA Batangtoru yang dinilai dilakukan tanpa kajian lingkungan yang legal.
Menurut mereka AMDAL yang cacat prosedur tidak dapat dijadikan untuk melakukan pembangunan proyek PLTA Batangtoru karena dipastikan akan merugikan dari sisi aspek lingkungan.”PLTA Batangtoru padahal proyek dengan harga triliunan rupiah, Rp21 triliun harusnya tidak boleh dikerjakan pakai AMDAL bermasalah,” tegasnya. (Diva Suwanda)