Proyek Tanpa Plang Berserak di Kawasan Pemkab Langkat

Pembangunan dilahan parkir depan Alun-alun Tribun Stabat

LANGKAT | Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan keberadaan proyek tanpa papan nama di kawasan emerintah Kabupaten Langkat, tepatnya di depan Kantor DPRD Langkat yang diduga menyalahi aturan.

Pekerjaan yang diketahui berjalan kurang lebih 7 hari tidak disertai papan informasi proyek diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat.

Tokoh masyarakat, Arnis Safrin mensinyalir adanya ketidakberesan dalam penggarapan proyek dilahan parkir depan Alun-alun Tribun Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

“Padahal pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan dan pemasangan papan nama harusnya sejak dari awal penggarapan proyek,” ujar Arnis, di Stabat, Selasa (19/11/2024) siang.

Menurut UU KIP

Kondisi demikian dibuktikan adanya pembangunan proyek tersebut diduga tanpa dilengkapi adanya papan nama sehingga jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.  

Diketahui UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik.

Mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya

“Papan nama proyek tersebut harusnya memuat terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, akan tetapi sayangnya tidak ada,” sambung Arnis.

Menurut informasi yang dihimpun wartawan orbitdigitaldaily.com, berdasarkan surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 500.9.24-1379/Disperindag/XI/2024 dalam rangka perencanaan pembangunan industri.

Namum, hingga berita ini ditanyangkan ke redaksi belum ada penjelasan dari dinas terkait di Pemkab Langkat.

Reporter : Teguh