Aceh  

PuKAT Aceh : Oknum Keuchik Terkesan Sengaja Diloloskan Jadi PPK

ACEH SELATAN | Peneliti Pusat Kajian Analisis Transaksi (PuKAT) Aceh, Adi Irwan sesalkan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang digelar oleh KIP Aceh Selatan. Soalnya, ada oknum keuchik aktif sepertinya sengaja diloloskan.

“Padahal dari awal pihak KIP sudah mendapatkan acuan serta dasar hukum yang sangat mengikat terhadap ketentuan dalam perekrutan PPK ini,” kata Adi Irwan kepada Awak Media di Tapaktuan, Selasa (20/12/2022).

Ia mengatakan, dari awal verifikasi berkas sudah ada laporan masyarakat terkait kurang proporsionalnya panitia, karena sebagian peserta dikonfirmasi dan sebagian tidak dikonfirmasi tentang kekurangan berkas yang disyaratkan oleh pihak penyelenggara Pemilihan PPK.

“Hal ini terkonfirmasi dari salah seorang peserta yang mengikuti seleksi. Pada kasus lainnya ada peserta yang tidak terpenuhi secara administrasi tetapi pada tahapan seleksi selanjutnya yaitu pada tahap kedua juga diikutkan walaupun kemudian tidak lolos,” ungkapnya.

Selain itu sambungnya, banyak perangkat desa mulai dari keuchik, sekretaris desa, maupun perangkat desa lainnya juga lolos seleksi. Ini menandakan tidak kredibelnya panitia dalam menyeleksi administrasi.

“Seharusnya KIP Aceh Selatan lebih memahami ketentuan hukum. Padahal sesuai aturan, kepala desa, perangkat desa, tuha peut/badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana pemilu,” ucapnya.

Ia mengutarakan, berdasarkan Pasal 280 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, pelaksana dan/atau tim dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan, ketua, wakil ketua, ketua muda, ketua hakim agung pada mahkamah agung dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah konstitusi.

Termasuk Ketua, wakil ketua, dan anggota badan pemeriksa keuangan. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi Gubernur Bank Indonesia. Direksi, komisaris, dan dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik Negara/ badan usaha milik daerah.

“Kita menilai bahwa diduga ada kesengajaan dalam meloloskan yang seharusnya tidak boleh diloloskan untuk menjadi PPK,”tegasnya.

Reporter : YUNARDI.M.IS