MEDAN | Pengadilan Negeri Medan kembali dicibir masyarakat lantaran kerap menunda eksekusi tanah wakaf Madrasah Arabia Islamiah Jl. Kuda Medan, meski telah berkekuatan hukum tetap.
Ketua Umum Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) Sumut Abdul Latif Balatif SE menyebut pemohon telah mengajukan permohonan eksekusi sejak puluhan tahun silam namun hingga kini belum dieksekusi Ketua Pengadilan Negeri Medan.
Didampingi Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra, Abdul Latif Balatif mengatakan pemohon eksekusi atau pencari keadilan telah berjuang sejak tahun 2000 lalu.
Dimana, saat itu Abdul Nasir dkk/Madrasah Arabia Islamiah merupakan pemohon eksekusi yang sebelumnya penggugat, pembanding, termohon kasasi, dan permohon peninjauan kembali(PK).
Dijelaskan surat penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 52/Eks/2017/270/Pdt.G/2000/PN.Mdn, 28 Juni 2021, atas putusan Nomor: 270/Pdt.G/PN.Mdn Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 265/Pdt.G/PT.Mdn Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 995/K/Pdt/2002 Jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 07/PK/Pdt/2009, telah berkekuatan hukum tetap (Incraht Van Gewijde).
Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyebutkan pemohon berulang kali mendatangi dan bahkan menyurati Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk melaksanakan eksekusi surat nomor: 56/LBH/PP/II/2023, dan surat nomor: 210/LBH/PP/VI/2023.
“Sampai saat ini Pengadilan Negeri Medan tidak melaksanakan eksekusi dengan alasan menunggu petunjuk Mahkamah Agung,”kata Irvan, kuasa hukum MPTW Sumut.
Selain janggal, Irvan menuturkan, LBH Medan pada 31 Agustus 2023 konfirmasi tatap muka langsung dengan Kepala Biro Hukum dan Humas DR Sobandi SH MH dan menyampaikan permasalahan a quo.
“Kepala biro hukum dan humas secara tegas menyatakan tidak ada kewenangan Mahkamah Agung memberikan atau membuat petunjuk soal eksekusi yang dimohonkan pemohon. Pelaksanaan eksekusi adalah kewenangan Ketua PN Medan,” sebut Irvan menirukan jawaban Kepala Biro Hukum dan Humas MA.
Oleh karena itu, LBH Medan menduga alasan Ketua PN Medan dan Panitera adalah bentuk pembohongan, ketidakadilan, ketidakprofesionalan dan pelanggaran HAM terhadap pemohon.
Akhirnya belum lama ini, sambung Irvan, pihaknya melaporkan ketua PN Medan Ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI lantaran tindakan Ketua PN bertentangan dengan Pasal 195 ayat (1) HIR dan Pasal 206 ayat (1) R.Bg Jo. Pasal 54 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman karena tidak melaksanakan eksekusi.
Tidak hanya itu LBH menduga Ketua Pengadilan Negeri Medan telah melakukan ketidakadilan, ketidakprofesional dan melanggar HAM pemohon dan bahkan melanggar Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, Pasal 3 Ayat (2) dan (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 195 ayat (1) HIR.
Kemudian, pasal 206 ayat (1) R.Bg, Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 54 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo Declaration of Human Right (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia/DUHAM) dan International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR).
Maka untuk menjaga marwah dan martabat peradilan khususnya Pengadilan Negeri Medan serta mewujudkan hakim yang memiliki integritas, jujur, adil, bijaksana dan profesional, LBH Medan membuka posko pengaduan terkait dugaan ketidakadilan, ketikaprofesionalan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Pengadilan Negeri Medan.
Sebelumnya catatan orbitdigitaldaily.com, LBH Medan menyesalkan penundaan eksekusi objek perkara tanah dan bangunan di Jalan Kuda No.18 B & D, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota – Kota Medan, Rabu (24/8/2022).
Ironisnya, penundaan eksekusi justeru lantaran adanya pihak – pihak yang menghalangi eksekusi perkara nomor : 52/Eks/2017/270/Pdt.G/2000/PN.Mdn.
Sementara, jurusita PN Medan dihadapan para pihak menyebut akan melaksanakan eksekusi terhadap objek perkara No.18D, dan No.18B, belum dapat dieksekusi karena adanya putusan lain.
Reporter : Toni Hutaglung