Tanjungbalai-ORBIT: Unit Pelayanan Terpadu Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Tanjung Balai Asahan (UPT BKIPM TBA) bekerjasama dengan Direktorat Polisi Air dan Udara Polisi Daerah Sumatera Utara (Dit Polair Polda Sumut) berhasil mengamankan Satwa yang dilindungi.
Satwa itu ditemukan di sebuah kapal yang bertambat ditangkahan Sri Muara, tepatnya di sebuah gudang jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.
Hal ini dikatakan Kepala UPT BKIPM TBA Sondang Sitorus SSi MSi didampingi Kasat Polair Polres Tanjungbalai AKP Agung Basuni SH SIK dan Kepala PSDKP TBA Denggan Sagala SPi, Jumat (22/2) sekitar pukul 10.00 WIB di Mako Sat Polair.
Dikatakan Sondang Sitorus SSi MSi, personil dari UPT BKIPM TBA, Dit Polair Polda Sumut dan PSDKP TBA melakukan patroli rutinitas diperairan Selat Malaka dan perairan Sungai Asahan dan melihat sebuah kapal yang mencurigakan.
“Personil gabungan menggunakan Kapal Patroli dari PSDKP dengan nomor lambung Dolphin 014 dan kapal Patroli Kp ll dengan nomor labung 2004 dipimpin Bripka H Ngatno. SH serta Kp ll 2022 dipimpin Bripka Rudi tak lain adalah Bko Dit Pol Airud Polda Sumut, lakukan patroli dan disungai Asahan melihat kapal yang bertambat mencuriga,” ucapnya.
Selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap kapal bertonase 10
ton, bermesin dompleng tersebut, alhasil ditemukan 8 (delapan) fiber yang
ditutup dengan terpal dan setelah dibuka berisikan satwa dilindungi yakni belangkas/tapal
kuda/mimi sebanyak setelah dihitung berjumlah 811 dengan rincian, 573 ekor yang
sudah mati dan 238 ekor masih hidup dan akan dilepas/dibuang ke lautan dalam
perairan Selat Malaka.
Kepala UPT BKIPM TBA ini mengaku, satwa yang dilindungi tersebut, sesuai UU No 5 Thn 1990, tentang konservasi daya alam hayati dan ekosistemnya, yang diturunkan ke dalam Permen KLHK No 106 Thn 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi belangkas merupakan satwa yang dilindungi sehingga tidak diperbolehkan menangkap, memperdagangkan dan atau mengedarkan.
Ia menambahkan, dikarenakan saat itu Kapal sedang berhenti atau bertambat, sehingga objeknya/kapal tidak ada yang salah, namun satwa yang dilindungi tersebut, harus disita dan yang hidup dilepas agar berkembang biak (hewan langka-red).
Kasat Polair Polres Tanjungbalai AKP Agung Basuni SH SIK membeberkan, walau kita pihaknya tidak tahu siapa oknum yang berani melakukan pelanggaran, namun tetap melakukan penyelidikan terhadap kapal tersebut.
“Mungkin pemilik kapal tahu, siapa orang yang berani melakukan pelanggaran, sabar aja ya, kita lidik dulu,” ucap AKP Agung Basuni mengakhiri. Od-Ham