Aceh  

Realisasi Perbup No 5 di Kabupaten Aceh Selatan Tak Maksimal

ACEH SELATAN-Realisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2019 menyoal masalah sampah di Kabupaten Aceh Selatan belum maksimal. Meski telah disosialisasikan,agaknya aparatur desa di Kecamatan Tapaktuan belum bekerja maksimal.  

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Kabupaten Aceh Selatan, Emmifizial. Ia mengatakan, persoalan sampah menjadi prioritas Dana Desa sesuai Perbup Nomor 5 tahun 2019.

“Persoalan pengadaan tong sampah sudah kita sosialisasikanke setiap kepala desa atau gampong, namun yang telah terealisasi tong sampah disekitar Kecamatan Tapaktuan  diantaranya gampong Batu Itam, Gampong Pasar dan Lhok Bengkuang,” ungkap Emmifizial kepada orbitidigitadaily.com, Kamis (1/8/2019)

Dari data yang ia miliki, dari 16 gampong di Tapaktuan, hanya 3 gampong yang sudah melakukan pengadaan tong sampah.

“Jadi kita harapkan gampong lainnya yang ada di Kecamatan Tapaktuan belum merealisasi Perbup Nomor 5 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa, di tahun 2020 agar merealisasikan pengadaan tong sampah di setiap gampong,” terangnya.

Selain masalah kebersihan, kata Emmifizial, diharapkan pula anggaran Dana Desa  dapat digunakan  untuk bidang kesehatan.”Selain untuk kebersihan lingkungan, harapannya juga Dana Desa itu bias digunakan untuk bidang kesehatan terutama peningkatan gizi anak sekolah dan balita,” pungkasnya. (Yun)