Rekonstruksi Pembunuhan di Batubara, Korban Diinjak hingga Kepala Ditusuk Gunting

Dalam adegan 19 terlihat tersangka Agus Salim mengeluarkan sepeda motor milik korban dari dalam rumah setelah menghabisi korbannya. ORBIT/M Saini

Batubara – Orbit : Polres Batubara menggelar rekonstruksi pencurian dengan pemberatan disertai pembunuhan terhadap korban wanita paruhbaya Nuraida alias Unong (50) warga Jln Beringin Kelurahan Pagurawan Kecamatan Medang Deras yang dilaksanakan di kantin Polres setempat di Lima Puluh, Rabu (20/3/2019).

Pelaksanaan rekonstruksi yang dihadiri Jaksa dari Kejari Batubara David, SH dan penasehat hukum tersangka prodeo Ronald Pasaribu, SH dan disaksikan belasan keluarga korban dengan 23 adegan dimulai pukul 11.40 WIB dan berlangsung selama satu jam.

Dalam rekonstruksi yang digelar terungkap bahwa tersangka Agus Salim alias Bunyek  mendorong tubuh korban setelah korban membuka pintu belakang pada Selasa (26/2) sekitar pukul 05.00 WIB subuh.

Setelah terjadi aksi dorong – dorongan korban melakukan perlawanan dengan mencakar leher dan bibir tersangka Agus Salim, karena korban melakukan perlawanan, Agus Salim emosi langsung menulakkan tubuh korban hingga terjatuh dan terhempas ke lantai rumah.

Lalu tersangka Agus Salim memukuli tubuh korban dengan rotan pemukul kasur bertubi – tubi.

Agus Salim yang sudah dirasuki setan itu semangkin bringas meninju wajah korbannya berulang kali, kemudian Agus Salim meraih batu gilingan dari steling milik korban,  kemudian memukulkannya sebanyak 3 kali di bagian kepala korban sambil memijak-mijak tubuh korban hingga korban lemas tak berdaya.

Agus Salim kemudian menekan wajah korban dengan bantal dengan posisi duduk di atas perut korban.

Setelah melihat korban tidak berdaya secepat kilat Agus Salim melucuti 4 buah cincin emas dari jari korban dan kemudian memasukkan cincin emas milik korban ke dalam saku celananya sebelah kanan.

Setelah melihat korbannya terkapar, lalu  Agus Salim membuka pintu depan, tak lama kemudian tersangka Rustam Affandi yang merupakan abang kandung tersangka Agus Salim yang sebelumnya bersembunyi di luar masuk ke dalam rumah korban.

Setelah masuk ke rumah korban, tersangka Rustam Affandi melihat korban masih hidup dan bergerak lalu rustam mengambil sebuah gunting dari meja milik korban kemudian menghujamkan gunting tersebut ke bagian belakang kepala korban sebanyak 5 kali sehingga korban meregang nyawa.

Pada rekonstruksi juga terungkap saat korban mengerang dan kaleng jatuh ke lantai sempat terdengar saksi Jaharuddin yang kebetulan lewat hendak melaut.

Usai mengambil perhiasan dan membunuh korban, tersangka Rustam Affandi kembali bersembunyi di samping rumah korban tepatnya di rerumpunan pohon pisang.

Untuk mengelabui warga tersangka Agus Salim mengambil dan mengenakan jilbab milik korban kemudian mengambil kunci kontak sepeda motor Vario milik korban lalu mengeluarkan sepeda motor  dari dalam rumah lalu di parkirkannya di depan rumah korban.

Kemudian tersangka Agus Salim menutup pintu depan rumah korban dan menggemboknya. Saat menggembok pintu melintas saksi Hamdani dan melihat tersangka yang menggunakan jilbab yang dikiranya adalah korban.

Tak lama kemudian tersangka Rustam Affandi keluar dari persembunyiannya dan langsung menaiki sepeda motor korban dengan membonceng tersangka Agus Salim meninggalkan rumah korban.

Kapolres Batubara AKBP Ribinson Simatupang, SH MHum melalui kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH SIK, MH usai rekonstruksi menjelaskan, rekonstruksi digelar guna melengkapi berkas perkara.

Sedangkan kepada kedua tersangka disebutkan Pandu dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 dan 340 dengan ancaman pidana antara 12 tahun hingga seumur hidup. Adik kandung korban Hilalluddin (41) yang turut menyaksikan rekonstruksi, kepada wartawan menilai tindakan tersangka terhadap kakaknya cukup sadis. Dia meminta kedua tersangka dihukum seberat-beratnya.

Sekedar informasi, serangkaian dengan kasus tersebut Polres Batubara juga menetapkan FI warga Desa Prupuk, Kec Lima Puluh sebagai tersangka. FI diduga terlibat pembelian sepeda motor hasil kejahatan kedua tersangka. Dan terhadap FI disangkakan melanggar pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Od – 37