PALAS – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Padang Lawas tangkap tersangka pelaku tindak pidana jenis judi Kim sekitar Pukul 21.30 Wib,Jumat (10/1/2020) di lingkungan V Pasar Si Buhuan Kecamatan Barumun.
Kapolres Padang Lawas AKBP Jarot Yusviq Andito, S.IK melalui Kasat Reskim IPTU Aman Putra membenarkan adanya penangkapan atas laporan masyarakat.
“Benar bahwa pada hari Jum’at malam tanggal 10 Januari 2020 sekira pukul 21.30 wib, di Link. V Kel. Pasar Sibuhuan kab. Padang Lawas Personil Sat Reskim telah menangkap seorang jurtul judi tebakan angka jenis KIM berinisial AS,” ujar Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito, S.IK melalui Kasat Reskim IPTU Aman Putra B SH , Sabtu (11/01/2020).
Dari tersangka turut diamankan barang bukti berupa, Uang tunai senilai Rp. 677.000 (enam ratus tujuh puluh tuju ribu rupiah), 2 (dua) buah buku tapsir mimpi, 3 (tiga) unit HP yang di dalamnya berisi SMS nomor tebakan judi KIM.
Kemudian, 6 (enam) buah buku tulis yg bertuliskan nomor-2 tebakan pemasang judi KIM dan 4 (empat) buah bolpuen.
“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Palas guna proses selanjutnya, sesuai dengan laporan polisi model “A”.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke (2) dari KUH Pidana,” pungkas Iptu Aman.
Reporter : Firdaus Hasibuan