Karo-ORBIT: Kasus operasi tangkap tangan (OTT) money politic (politik uang) dalam Pemilu 2019 di Kabupaten Karo yang telah diproses tim Sentra Gakkumdu setempat masuk babak baru.
Setelah dilakukan klarifikasi permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi selama 14 hari, dilanjutkan dengan rapat pleno penyampain pendapat hasil klarifikasi pada hari Rabu, 08 Mei 2019 sekitar pukul 20.00 WIB hingga pukul 23.21 WIB, melahirkan kesimpulan kasus OTT dugaan money politic dalam Pemilu 2019 di Kabupaten Karo, dilanjutkan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Eva Juliani Pandia didampingi beberapa stafnya mendatangi Sentra Pelayan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanah Karo untuk membuat Laporan Polisi (LP) sekitar pukul 23.50 WIB malam.
“Kami dari Sentra Gakkumdu telah melaksanakan rapat pembahasan kedua. Dari hasil tadi terkait dengan dua kasus dugaan money politics, satu dihentikan yaitu kasus yang di Samura, Kecamatan Kabanjahe atas nama Suherman dan SB karena tidak cukup unsur sebagai tindak pidana pemilu. Kasus yang di Kecamatan Tigabinanga atas nama JP diteruskan ke tingkat penyidikan,” ujar Eva didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Rasmaju Tarigan di depan SPKT Polres Tanah Karo, Kamis (9/5/2019) sekira pukul 00.39 WIB.
Sementara Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan SH menyebutkan, setelah adanya Laporan Polisi maka kasus ini sekarang resmi ditangani oleh pihak kepolisian.
Dan tahap selanjutnya ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan LP Nomor 269 V 2019 SPKT tanggal 8 Mei 2019, dengan tersangka JP.
“Pelaku dipersangkakan melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pasal 523 ayat (2) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda sebanyak Rp48.000.000,” kata Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan.
Ditanyakan apakah ada kemungkinan penetapan tersangka lainnya selain JP oleh pihak kepolisian, mengingat batas waktu klarifikasi dan sidang pleno tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Karo telah mencapai batas akhir, alias waktu habis. Kasat menjawab, bisa.
“Bisa saja. Itu tergantung hasil penyidikan dan pengembangannya,” tambah Kasat. od-22