MEDAN – Fakta lain mencuat dalam kasus pembunuhan anak berusia dua tahun yang terjadi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) oleh ayah tirinya.
M Ibrahim Ramadan yang tewas dianiaya ayah tirinya, Riki Ramadan Sitepu di rumah mereka tinggal, Dusun III, Desa Poncowarno, Kecamatan Salapian, Langkat dan terungkap Rabu (4/9/2019) hanya karena masalah sepele.
Informasi terakhir yang didapat, kepada polisi, Riki mengaku tega menganiaya anak tirinya itu karena kesal.
“Motifnya karena kesal, anak ini tidak bisa diatur,” kata Fathir.
Fahtir merinci kekesalan pelaku terhadap korban, misalnya saat bermain di luar terlalu lama, anak itu dipukuli.
Atau, saat main ditempat tidur atau membuat rumah berantakan, pelaku kesal dan langsung menganiaya korban.
“Biasalah, kenakalan anak-anak,” tuturnya.
Mengenai keterlibatan istri pelaku, hingga kini polisi masih terus menginterogasi kedua orang tersebut.
Polisi juga belum bisa memastikan apakah istrinya itu diancam pelaku atau tidak.
Satu yang pasti, kejadian itu terjadi di rumah mereka di tengah kebun, sehingga tak satu pun warga yang mengetahui penganiayaan itu.
“Dari keterangan mereka, istrinya juga ikut menguburkan korban di lereng. Tapi masih kita dalami sejauh mana keterlibatannya,” pungkas Fathir.
Sebagaimana diketahui, Akil tewas di dalam karung ketika digantung Riki di luar rumah mereka. Di pohon dekat rumah tempat mereka menetap
Jasad korban sendiri telah diotopsi polisi, dan Kamis (5/9/2019) kemarin telah dikebumikan oleh pihak keluarga.
Untuk tersangka Riki dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana sub Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Diva Suwanda)