Robin Simatupang : Ada yang Salah OPAL yang dilakukan P2TL

SERGAI| Staf ahli bidang hukum dan pertanahan Serdang Bedagai ( Sergai ) Kombes ( purn ) Robin Simatupang mengatakan bahwa ada yang salah dalam pelaksanaan Operasi Penertiban Aliran Listrik ( OPAL ) yang dilakukan oleh petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik ( P2TL ).

Hal tersebut dikatakan Robin Simatupang dalam penjelasannya kepada ratusan pelaku UKM pada sharing season yang berlangsung Jumat (7/7/2023) di aula titik temu Sergai Perbaungan Sergai.

“Kalau saya lihat dan saya dengar dari teman teman, ada prosedur yang salah yang dilakukan teman teman kita khususnya dari OPAL itu ya”. Kata Robin

Mantan Kapolres Sergai ini secara jelas menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, pihak P2TL dalam hal ini yang ditunjuk oleh PT. PLN harus memahi tugas dan kewenangan sebagaimana yang diatur dalm UU nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

Namun dari beberapa penyampaian para pelaku UKM, banyak penyimpangan yang dilakukan oleh petugas P2TL dalam melaksanakan tugasnya.

“Seperti tindakan pemeriksaan, penyitaan meteran , itu yang boleh dan berwenang adalah penyidik”. Ujar mantan Kapolres Batu Bara ini

Mantan Kabag Wasidik Direktorat Narkoba Poda Sumut ini juga menjelaskan bahwa, selain penyidik dari Kepolisian , juga dibolehkan penyidik dari PPNS yang berasal dari kementerian ESDM

“Kalau tidak ada itu, berarti tindakan penyitaan dan pemeriksaan itu tidak sah, dan itu undang undang yang ngomong”. Ujar Robin

Terlebih lanjut Robin, jika pihak P2TL sampai membawa dan mendenda tanpa dilakukan pembuatan berita acara penyitaan .

“Termasuk masuk ke pekarangan rumah orang dengan suka suka tanpa ada surat perintah baik dari penyidik Polri maupun dari Direktur PT. PLN yang menunjuk outsourcing tadi ( P2TL ), nah itu sudah menyalahi aturan “. Terang Robin

Jika ini dilanggar oleh pihak P2TL, menurut Robin, pihak konsumen boleh menuntut P2TL

“Ini sudah pernah saya lakukan , diputuskan tidak mengikutkan penyidik, lalu buat denda , disita, diputus. Nah ini sudah pelanggaran.

Pelanggaran itu menurut Robin bisa merupakan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana .

“Tapi petugas P2TL juga bisa melakukan tindakan bila terbukti ada pencurian arus listrik asal didampingi penyidik “. Tegas Robin.

Sementara itu Ketua Forum Daerah UKM Sumut Sri Wahyuni Lukman berharap dengan adanya sharing season ini kedepannya tidak ada lagi korban yang mengalami nasib serupa.

“Itu harapan saya selaku Ketua forda UKM Sumut”. Kata Sri Wahyuni Lukman

Sementara itu Humas PLN Sumut Yasmir Lukman ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Selasa (11/7/2023) mengatakan bahwa kesalah pahaman antara pihaknya dengan konsumen sudah diselesaikan.

Lukman juga menegaskan bahwa tindakan P2TL dilapangan tidak wajib menyertakan penyidik.

“Menyertakan Pihak Penyidik POLRI atau PPNS tidak wajib dalam pelaksanaan operasi P2TL,
(Peraturan Direksi No. 088.Z Tahun 2016 Bab II Pasal 2 ayat 6)”. Jawab Lukman melalui pesan WhatsApp.

Reporter : Pujianto