Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan pengamat politik Rocky Gerung menjadi saksi dalam kasus berita bohong mendapatkan protes dari Ratna Sarumpaet selaku terdakwa dalam perkara itu.
Selain Rocky, jaksa diketahui juga menghadirkan dokter bedah plastik sekaligus musisi Teuku Adifitrian alias Tompi sebagai saksi.
Ratna menyebut Rocky tidak ada kaitan dengan kasusnya. Dia hanya terlibat di awal penyebaran hoaks soal penganiayaan, atau sebelum masuk penyidikan di kepolisian.
“Itu enggak ada hubungannya dengan sangkaan. Keterlibatan mereka kan pada awal. Kan itu sudah diakui kebohongan. Jadi ngapain lagi?” kata Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4), dilansir CNNIndonesia.
Ia pun menegaskan, Rocky dan juga Tompi sudah tidak ada kaitannya dengan kasus ini.
Seusai sidang, jaksa Daroe mengatakan meski menurut Ratna Rocky dan Tompi tidak berkaitan dalam perkara ini, pihaknya tidak perlu meminta konfirmasi terdakwa untuk menghadirkan saksi dalam hal melakukan pembuktian.
“Jadi begini ya yang memiliki beban pembuktian itu dari JPU, maka penasehat hukumnya boleh berpendapat. Saya ulangi kami yang menunjukan ada relevansinya atau tidak. Kami tidak perlu meminta konfirmasi dari terdakwa,” kata Daroe.
Untuk diketahui dalam kasus ini Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.
Selain itu, Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).