Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Miliardin menyebutkan, pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukan memastikan bila mayat tersebut adalah salah seorang napi yang kabur dari rutan setempat.
Hal itu diketahui setelah dilakukan serangkain identifikasi serta otopsi di Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara.
“Karena tidak ada kita temukan indentitas di tubuh korban, maka kita panggil pihak rutan, dan membawanya ke RSUCM untuk dilakukan indentifikasi buat memastikan,” kata Ian Rizkian.
Menurut pihak Rutan Lhoksukon, setelah dipastikan, diketahui identitas mayat tersebut adalah Sufriadi Aiyub (20) warga Desa Cot Patisah, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. Sufiriadi divonis hukuman 2 tahun 6 bulan, dengan sisa hukuman yang harus dijalani satu tahun empat bulan 19 hari lagi.
“Diduga dia mau menyeberang sungai. Namun karena tidak bisa berenang maka dia tenggelam,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, pihak Rutan Lhoksukon sudah mengabari kabar duka tersebut kepada pihak keluarganya untuk serahterima jenazah.