LABUHANBATU I Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Penangkapan ini dilakukan pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025, sekitar Pukul 11.00 WIB, bertempat di Jalan Mesjid, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Seorang pria berinisial BH alias Bolang diamankan petugas saat menerima paket yang dikirim dari Medan melalui sebuah mini bus. Dari tangan tersangka Bolang, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 2,2 kilogram, yang dibalut menggunakan lakban coklat dan aluminium foil, serta barang bukti lainnya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba, AKP Iwan Mashuri menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali.
“Barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial JD, warga Medan, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Iwan Mashuri, Selasa (19/8/2025).
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain ganja seberat 2,2 kilogram, satu kotak kue bolu berwarna coklat, dua lembar aluminium foil, serta satu unit handphone merek Oppo warna biru.
Saat ini tersangka Bolang berikut seluruh barang bukti sudah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Reporter : Robert Simatupang







