LANGSA-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa menangkap tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak yang beraksi sebagai perompak laut.
“Tiga pelaku ini, sering beraksi di perairan Langsa, ” ungkap Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK, saat temu pers Senin (30/9/2019).
Adapun, tiga pelaku tersebut, berinisial, TRZ (23) warga Tanoh Anoe Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, MNR (29) dan TRD (23) merupakan warga Kuala Bugak Peureulak, Aceh Timur.
Iptu Arief menerangkan saat ketiganya ditangkap polisi mendapati barangbukti satu butir bahan peledak yang masih aktif jenis granat nanas emas dan sejumlah uang.
Ia menerangkan, penangkapan ketiganya bermula dari informasi masyarakat pada tanggal 25 September 2019 lalu.
“Tiga pelaku ini, mengakui setelah kita interogasi menggunakan granat aktif jenis nanas untuk membajak kapal nelayan dan selanjutnya mareka minta bayaran tebusan dari pemilik kapal, di setiap perompakan kapal nelayan yang ada di laut Aceh dan Sumatera di bulan Agustus lalu hingga September 2019,” katya Arief.
Tambah kasat Reskrim kepada tiga pelaku ini, dikenakan pasal Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak, Dengan ancaman Hukuman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Reporter: Rusdi Hanafiah