Sebelum Diciduk Polisi, Tim SDM Pemkab Akui Pernah Tegur Kasman Abdya

Sekda Abdya, Drs Thamrin

Abdya-ORBIT: Pemilik akun Facebook Kasman Abdya dijemput tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh atas dugaan ujaran kebencian dan hoax melalui media sosial, Sabtu akhir pekan lalu. Polisi mendatangi Kasman di di kediamannya di Desa Ladang Neubok, Kecamatan Jeumpa.

Diketahui, Kasman Abdya yang memiliki nama asli Kasman tersebut merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya).

Sebelum ditangkap Polisi, Kasman pernah ditegur oleh Tim Pengembangan SDM kepegawaian Pemkab Abdya atas status-statusnya di media sosial Facebook.

“Kita bersama tim pengembangan SDM kepengawaian sudah pernah menegur yang bersangkutan, teguran itu kita lakukan sebagai bentuk peringatan karena yang bersangkutan merupakan PNS,” kata Sekda Abdya, Drs Thamrin kepada awak media, Senin (27/5/2019).

Sekda mengakui, teguran terhadap Kasman tersebut dilakukan secara lisan berdasarkan surat dari BKPSDM Abdya. “Sesuai dengan surat dari BKPSDM, tim melakukan peneguran secara lisan pada Maret kemarin,” imbuhnya

Selajutnya, terkait dengan saksi, Sekda Thamrin mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari pihak Polda Aceh dulu. Namun, ditegaskannya sangsi akan tetap diberikan.

“Jika ada keputusan hukumnya mencapai 2 tahun keatas penjara, maka otomatis akan di pecat dari PNS, kalau kurang dari 2 tahun akan kita berikan sangsi berat,” tegasnya.

Dalam status Facebook, akun Kasman Abdya membagikan video tentang syukuran kemenangan pasangan 01 Jokowi-Maruf Amin di Pilpres 2019.

Kasman menulis status “Pesta seusai membatai umat Islam dalam masjid, persis tarian PKI di Lubang Buaya”.

Diduga, status tersebut yang membuat Kasman berurusan dengan aparat berwajib.

Akibat unggahannya itu, tidak sedikit pendukung Jokowi-Ma’ruf marah, lalu menandai Divisi Mabes Polri dan Polda Aceh. On-07