Aceh  

Sekda Cut Syazalisma SSTP Dilantik Jadi Ketua PMI Aceh Selatan

ACEH SELATAN | Sekda Cut Syazalisma SSTP Rabu (7/12/2022) dilantik menjadi Ketua PMI Kabupaten Aceh Selatan masa bakti 2022-2027, sedangkan Tgk. Abrar Muda dilantik menjadi Ketua Dewan Kehormatan PMI Aceh Selatan masa bakti 2022-2027.

Acara pelantikan tersebut bertempat di Gedung Pertemuan Rumoh Agam Tapaktuan yang juga dihadiri Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran.

Pelantikan pengurus dan dewan kehormatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan PMI Provinsi Aceh No.27/KEP/PMI/VIII/2022 tentang Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Aceh Selatan masa bakti 2022-2027, dan No.28/KEP/PMI/VIII/2022 tentang Dewan Kehormatan PMI Kabupaten Aceh Selatan masa bakti 2022-2027. Cut Syazalisma, S.STP terpilih menjadi Ketua PMI Kabupaten Aceh Selatan untuk masa bakti 2022-2027 dan Tgk. Abrar Muda terpilih menjadi Ketua Dewan Kehormatan PMI Kabupaten Aceh Selatan masa bakti 2022-2027.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Aceh Selatan Tgk Amran mengharapkan kepada pengurus yang baru dilantik agar dapat menahkodai kiprah PMI Aceh Selatan dengan lebih baik.

Terlebih pada situasi yang tidak menentu dan membutuhkan kesiapsiagaan serta strategi yang adaptif dan aplikatif pada setiap kondisi, paparnya.

“Saya berpesan kepada ketua dan seluruh pengurus yang baru dilantik, untuk dapat menyusun program kerja yang dapat berjalan beriringan dengan visi dan misi pemerintah Kabupaten Aceh Selatan,” sebut bupati.

Butuh Sinergitas

Sinergitas dan harmonisasi sangat dibutuhkan dalam upaya mencapai tujuan yang dicita-citakan secara optimal. Oleh karenanya, keselarasan program kerja pmi dengan visi dan misi pemerintah daerah, diharapkan mampu menjadi daya dukung dan katalisator dalam percepatan pembangunan daerah.

Kepada pengurus PMI periode yang lalu, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan peran aktif selama ini dalam pencegahan dan penanganan musibah maupun bencana, pengelolaan darah, serta pembinaan relawan, tambah bupati.

Ketua PMI Aceh Murdani Yusuf menyampaikan Palang Merah Indonesia (PMI) dibentuk berdasarkan undang-undang tidak berdasarkan akta pendirian, yakni undang-undang nomor 1 tahun 2018 tentang kepalang merahan maka kita disitu termasuk organisasi semi pemerintahan, maka dalam bekerja kita tidak membedakan ras, suku bangsa, agama, pandangan politik, tetapi kita bekerja demi kemanusiaan dan mengutamakan prioritas.

Kami berharap unit transfusi darah yang ada di rumah sakit dapat dikembalikan operasional kepada PMI, dalam rangka distribusi darah di kabupaten Aceh Selatan akan lebih lancar dan itu butuh dukungan dari bupati serta stakeholder terkait. tutupnya

Reporter : YUNARDI.M.IS