MEDAN – Program pemerintah dalam pemberdayaan perempuan sudah 34 tahun berjalan di Sumut. Sepanjang perjalanan program itu, ada tantangan yang harus dientaskan; minimnya pemahaman pemangku kepentingan soal isu anak dan perempuan.
Setidaknya tantangan ini yang dihadapai Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang.
Menurut PlSekda Prov Sumut, Agus Tripriyono, Dinas PPPA harus memiliki strategi komunikasi tepat kepada seluruh pemangku kepentingan.
“Sebab tanpa disadari selama ini moralitas yang sesungguhnya merupakan konstruksi gender atas pengharapan masyarakat terhadap perempuan,” ungkapnya Agus didampingi Kabid Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga, Emmy Suryana Lubis mewakili Kadis PPPA.
“Kondisi yang timpang itulah kemudian berdampak kepada ketidakadilan gender terhadap perempuan. Selain itu perdagangan orang, kekerasan terhadap anak dan perempuan, narkoba, kesenjangan ekonomi dan ini semuanya butuh penanganan yang serius,” tambahnya lagi saat membuka seminar “Dengar Pendapat Instansi Pemerintah dan Organisasi Kemasyarakatan Sipil di Provsu Tentang Draft RUU Kesetaraan Gender” belum lama ini.
Dikatakannya, dengan konteks ini penting didudukkan kembali urgensi isu PPPA dalam pembangunan dan perlunya memperbaiki kebijakan, hukum serta mengambil langkah langkah yang dianggap perlu untuk memperbaiki kondisi perempuan antara lain dengan membuat peraturan perundang undangan.
“Saat ini isu PPPA menjadi salah satu isu prioritas dalam kerangka pembangunan nasional dan komitmen global, sehingga perkembangan isu PPPA harus ada terbosan berbasis teknologi. Yaitu kolaborasi antara pemerintah, OPD pihak yang memungkinkan. Tujuan ini untuk minimalkan konflik yang ada,” ujarnya didepan 60 orang terdiri OPD Provsu/instansi terkait/PSW/lembaga masyarakat/akademisi dan media.
Dikatakannya, program PPPA ini diharapkan menjadi program semua orang, pemerintah pusat, provsu dan kabupaten/kota, dunia usaha dan stakeholder terkait. Semangatnya, program akan mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Untuk itu, lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif berkewajiban melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan penyusunan RUU yang merupakan upaya pemerintah untuk menjawab tantangan yang selama ini masih kita hadapi,”pungkasnya.
Hadir dalam acara tersebut staf ahli menteri bidang pembangunan keluarga Sri Danti dan staf ahli menteri bidang komunikasi pembangunan Susianawati. (Diva Suwanda)