Selama 3 Bulan, Polres Labuhanbatu Amankan 93 Pelaku Narkoba

Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi SH saat melakukan paparan dan memperlihatkan sejumlah barang bukti didampingi personil Polres Labuhanbatu. (Foto/Ist)

LABUHANBATU | Terhitung dalam waktu 3 bulan terakhir hingga akhir Maret 2023 lalu, jajaran Polres Labuhanbatu berhasil menggungkap 82 kasus tindak pidana narkotika diantaranya 33 kasus merupakan aduan dari masyarakat (Dumas).

Hal tersebut dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi SH, Kamis (6/4/2023) kepada sejumlah wartawan.

AKP Roberto menyampaikan, hingga periode 27 Maret 2023 Polres Labuhanbatu berhasil menggungkap 82 laporan polisi dan 33 diantaranya merupakan Dumas di wilayah hukum mereka yakni, 14 Dumas di Kabupaten Labuhanbatu dan 19 Dumas berada di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

“Setelah mengamankan 93 orang tersangka dengan rincian 87 pria dan 6 wanita, beserta barang bukti narkoba turut disita diantaranya sabu seberat 1.149,73 gram, pil ekstasi 224 butir dan ganja sebanyak 65,87 gram,” terang Roberto Sianturi.

Roberto menambahkan, guna mempersempit peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, selain melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba dengan mengelar razia gabungan dan gerebek kampung narkoba, pihaknya juga melakukan beberapa upaya pencegahan seperti penyuluhan terkait bahaya penyalahgunaan narkoba dan membentuk kampung tangguh anti narkoba.

Polres Labuhanbatu juga sering melakukan pemeriksaan urin terhadap para sopir angkutan umum menjelang libur nasional seperti libur natal dan tahun baru (Nataru) kemarin dan libur lebaran idul fitri nanti, sebut Roberto Sianturi.

“Kita juga melakukan pemeriksaan urine terhadap personil di Sat narkoba secara berkala dan dadakan,” tutup AKP Roberto Sianturi.

Reporter : Robert Simatupang