Lebih jauh Abyadi Siregar menjelaskan, dari 1.541 yang mengakses Ombudsman tersebut, baik yang datang langsung maupun melalui surat, tidak semua berujung atau berakhir sebagai laporan masyarakat untuk ditindaklanjuti Ombudsman Sumut. Karena di antaranya, ada yang datang ke Kantor Ombudsman hanya sekadar konsultasi terkait layanan publik yang buruk yang mereka alami. Sedang akses melalui surat, ada yang hanya sekadar surat tembusan yang ditujukan Ombudsman.
Dari 1.541 yang mengakses Ombudsman tersebut, hanya 214 yang akhirnya diregistrasi sebagai laporan masyarakat untuk ditindaklanjuti sampai ke tahap pemeriksaan oleh tim Bidang Pemeriksaan Laporan (PL) Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
“Dari 214 laporan tersebut, 149 laporan di antaranya diterima melalui Tim Asisten PVL yang menjadi salah satu pintu masuk setiap laporan ke Ombudsman. Sedang sisanya sebanyak 65 laporan lagi, diterima melalui Posko Pengaduan Covid-19 yang dibuka selama tiga bulan, April-Juli 2020,” rinci Abyadi Siregar.