Diketahui, sengketa bermula dari tanah seluas 3.500 meter, milik Yayasan Ikatan Masehi Kepemudaan Am (IMKA) dibeli Ir Ashari (pelapor) dengan harga miring dari Sustra Efendi Damanik, dengan harga Rp400 juta.
Padahal harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Jalan Timor permeternya Rp20 juta.
Namun, Ir Ashari melaporkan ketiga terdakwa dengan tudingan memakai tanah tanpa izin yang berhak. Padahal para terdakwa sudah menempati lahan itu pada tahun 1960-an dan 1970.
Dalam persidangan salah satu saksi, Hendrik Napitupulu mengungkapkan tanah milik Yayasan IMKA juga pernah menjadi rumah Okupasi Militer pada tahun 1958.
“Dulunya itu tentara dan warga sipil di situ tinggalnya,” jelas Hendrik.
Saksi lain Binsar Jonathan Panggabean juga menambahkan, kalau orang kejaksaan pernah datang ke lahan tanah tersebut sembari berkata mengatakan jika tanah ini sudah dieksekusi dan sudah bisa dikuasai.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Morgan Simanjutak, menuturkan akan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda kesimpulan. (Diva Suwanda)