MEDAN – Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan akhirnya memanggil oknum Ketua Komisi II DPRD Medan Aulia Rachman Senin 4 Mei 2020 karena mencatut nama Komisi II DPRD Medan untuk meminta bantuan Covid-19 ke PT Sun Kado.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat panggilan nomor: o4/BKDDPRD/IV/2020 yang ditandatangani Ketua BKD DPRD Medan, Robi Barus.
Dalam surat itu, dijelaskan jika Aulia Rachman dipanggil berdasarkan pengaduan dari Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumut yang diwakili M Alwi Hasbi Silalahi.
Dalam surat itu juga, BKD DPRD Medan menyebut jika Aulia Rachman telah melakukan pelanggaran kode etik dan melakukan pemerasan terhadap PT Sun Kado.
Saat dikonfirmasi mengenai pemanggilan itu, Ketua BKD DPRD Medan, Robi Barus membenarkan pemanggilan terhadap Aulia Rachman.
“Ya, benar,” jawab Robi singkat, Kamis (30/4/2020).
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Aulia Rachman mencatut nama Komisi II DPRD Medan untuk mendapatkan bantuan dari PT Sun Kado .
Informasi yang didapat, Rabu (22/4/2020) Aulia Rachman SE mengeluarkan surat mengatasnamakan Ketua Komisi II DPRD Medan dengan korps surat Komisi II DPRD Medan dengan nomor surat 16/4 Komisi II DPRD Medan/2020.
Yang anehnya, di surat yang ditandatanganinya itu, Aulia Rachman justru membubuhinya dengan stempel partai Gerindra.cr-03