Sepanjang 2018, Ada 437 Orang di Kabupaten Asahan Jadi TKI

Kisaran – ORBIT: Sedikitnya 437 orang di Kabupaten Asahan, memilih jadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri untuk menggantungkan hidupnya.

Pilihan itu mereka lakukan dengan faktor kesulitan ekonomi serta memperbaiki taraf hidup keluarga dan masa depan anak-anak mereka.

Banyaknya warga yang mengadu nasib di negeri orang, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan, H Nurdin dengan tegas mengingatkan kepada seluruh stake holder untuk tidak berbuat curang pada nasib seorang tenaga kerja di luar negeri.

“Saya mengetuk hati kepada seluruh stake holder terkait penempatan kerja di luar negeri agar tidak membodohi para TKI. Kami membutuhkan peran serta seluruh element, agar tidak ada lagi permasalahan yang dihadapi TKI ketika mereka mengadu nasib di luar negeri,” tegas Nurdin, Kamis (7/2/2019).

Kata dia, pihak Disnaker secara keseluruhan tidak bisa mendata berapa jumlah TKI kategorri ilegal. Yang dimaksud ilegal adalah, keberangkatan TKI sudah dianggap ilegal ketika tidak terdata secara administrasi.

Lalu, sesampainya di negara tujuan, yang bersangkutan atau TKI memilih keluar dan pindah kerja tanpa sepengetahuan PT tempat mereka terikat kontrak kerja. 

“Setelah dapat majikan, ternyata pindah tempat kerja tanpa sepengetahuan PT, ini juga bisa disebut ilegal. Atau pindah agen tanpa pemberitahuan,” tuturnya.

Untuk jumlah TKI ilegal, Nurdin mengaku tidak tahu berapa jumlahnya. Namun selama tahun 2018 jumlah TKI asal Asahan yang terdata di Disnaker ada sebanyak 437 orang yang tersebar di Malaysia dan Hongkong.

“Kalau berapa jumlah TKI ilegal, hanya Tuhan yang tahu. Namun sepanjang tahun 2018, kita mendata ada 437 orang TKI yang berangkat ke luar negeri,” tambah Nurdin.

Ia melanjutkan, dari jumlah ratusan warga itu, para TKI asal Kabupaten Asahan di tahun 2018 mengadu nasib di Luar Negeri. Dimana dari 437 orang itu 129 orang terdata sebagai TKI pria, dan 308 wanita.

Masih dari Nurdin, TKI asal Asahan yang pria bekerja di Malaysia dan Hongkong bekerja di bagian kontruksi. Untuk yang wanita bekerja di bagian elektronik.

“Bila ada TKI yang tersangkut masalah hukum maka yang bertanggungjawab adalah PJTKI yang mengurus TKI untuk bekerja di Malaysia dan Hongkong,”pungkasnya. Od/Her