Karo-ORBIT: Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo Gemar Tarigan ST mengatakan, Sekertarisnya Kaban BA, telah menghambat kinerja terutama dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan pasca-Pemilu 2019 yang sebentar lagi akan diselenggarakan.
Bahkan disebut-sebut, saat ini Sekertaris KPUD Karo yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) penyelenggara demokrasi di Kabupaten Karo ini, sudah “dibidik” Inspektorat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dari Jakarta.
Hal ini disampaikan Ketua Komisioner KPUD Karo Gemar Tarigan ST yang diamini seluruh anggota Komisioner KPUD Karo ketika dikonfirmasi Orbit di ruangannya, Selasa (26/2) siang.
Menurut Gemar, Sekertaris KPUD Karo Hermawati Kaban BA yang jarang masuk kantor sejak Januari 2019 itu, ikut diperiksa oleh Inspektorat KPU RI terkait tata kelola dan administrasi keuangan Kesekretariatan KPUD Karo.
“Kalau tidak salah Sekertaris pun sudah diperiksa oleh Inspektorat KPU RI dari Jakarta terkait absensi dan tata kelola keuangan KPUD Karo. Tim Inspektorat KPU RI ini di bawah pimpinan Ketua Tim Rudolf Gultom berserta tiga orang anggotanya, sejak minggu lalu sudah di Tanah Karo khusus memeriksa Kesekretariatan kita,” beber Gemar.
Ditambahkannya, sampai saat ini seluruh kegiatan KPUD Karo sangat terganggu apalagi yang menyangkut dengan masalah keuangan. Gemar mencontohkan ketika akan melakukan pencairan dana untuk sejumlah kegiatan di kantornya harus mendapat persetujuan dan tanda tangan dari sekertaris KPUD Karo Hermawati Kaban BA selaku KPA.
Sedangkan sekertaris jarang masuk kantor dan kalau tidak ditandatanganinya dianggap tidak sah.
“Seluruh kegiatan kami di KPUD Karo ini sangat-sangat terganggu dengan ketidakhadiran Sekertaris ini. Juga staf dan sejumlah pegawai pun sudah banyak mengeluh,” kata Gemar yang diamini Komisioner lainnya.
Ketika dikejar masalah adanya isu kontrak kerja dengan pihak ketiga dalam kegiatan penyortiran dan pelipatan kertas suara yang diduga dilaksanakan sebelum terbitnya kontrak, Gemar mengelak untuk berkomentar.
“Itu bukan gawe saya. Kalau Komisioner itu hanya terkait kebijakan. Kalau menyangkut yang namanya uang, itu berurusan dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Di sini KPA-nya Sekertaris,” jelasnya. Od-22