MEDAN – Setelah melakukan pemeriksaan maraton di Gedung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut pada November 2019 lalu, akhirnya KPK menetapkaan 14 mantan Anggota DPRD Sumut sebagai tersangka suap interpelasi LPJ Gubsu Gatot Pudjonugroho .
Demikian dikutip dari detik.com, Kamis (30/1/2020).
“Ada 14 tersangka yang ditetapkan KPK,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).
Berikut ini 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019:
1. Sudirman Halawa
2. Rahmad Pardamean Hasibuan
3. Nurhasanah
4. Megalia Agustina
5. Ida Budiningsih
6. Ahmad Hosein Hutagalung
7. Syamsul Hilal
8. Robert Nainggolan
9. Ramli
10. Mulyani
11. Layani Sinukaban
12. Japorman Saragih
13. Jamaluddin Hasibuan
14. Irwansyah Damanik
KPK menduga 14 eks anggota DPRD Sumut itu turut menerima uang dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Ali mengatakan penerimaan itu dilakukan dengan jumlah beragam.
Sebelumnya belasan mantan Anggota DPRD Sumut itu diperiksa oleh KPK di Gedung BPKP Sumut pada 12 November 2019.
Selain mantan Anggota DPRD Sumut juga diperiksa mantan Kabiro Keuangan Pemprovsu Ahmad Fuad Lubis, mantan Sekdaprovsu Nurdin Lubis dan Mantan Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan. cr-03