Sidang Ditempat, Ustadz Marhaban Berikan Tausiyah Pada Pelanggar

GAYO LUES Setelah selesai melakukan kegiatan Operasi Zebra Rencong Tahun 2019 pada hari yang ke 10, Satlantas Polres Gayo Lues memberikan keringanan terhadap pengendara yang melakukan kesalahan. Pasalnya, pengendara langsung bisa disidang ditempat setelah terkena tilang.

Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan SIK MSi melalui Kasat Lantas Polres Gayo Lues Iwan Haji S Pdi mengatakan, pada pergelangan Operasi Zebra Rencong hari ini, kita melakukan sidang ditempat, karna saat ini ada dari pihak dari Pengadilan dan Jaksa yang ikut dalam Operasi ini.

“Ini baru pertama kali dilaksanakan, karna kita tidak mau pelanggar pengguna jalan berbelit-belit untuk pengurusan. Disini ditilang dan disidang langsung melakukan pembayaran TNDP ke Bank yang terdekat,” kata Kasat, Jumat (1/11/2019) dipos Satlantas, Blangkejeren.

Kasat melanjutkan, selagi menunggu antrian sidang, Ustadz Marhaban akan memberikan tausiyah kepada para pelanggar, agar masyarakat tertib berlalulintas.

Dalam tausiyahnya, Ustadz Marhaban mengatakan, penindakan yang dilakukan pihak kepolisian kepada pelanggar bertujuan baik, karna ini demi keselamatan para pengendara itu sendiri agar kedepannya tidak lagi melakukan pelanggaran,” peraturan ini tidak menyulitkan kita, sebab Allah juga memberikan kita peraturan,” jelas Ustadz Marhaban.

Oleh karena itu, tambahnya, kepada para pengendara atau penggunaan jalan agar melengkapi administrasi kendaraan bermotor dan kelengkapan berkendara, supaya tidak lagi berujung dengan penindakan penilangan.

Reporter : Putra