KARO | Sidang lanjutan kasus perkara pembunuhan Ketua Permata GBKP Sukanalu Kecamatan Barusjahe Yoga Wijayanta Sembiring, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, dengan agenda sidang keterangan terdakwa Abram Sitepu (45), Selasa (2/10/2021) sekitar pukul 17.35 WIB.
Sidang yang digelar di ruang Cakra PN Kabanjahe dipimpin Ketua Majeli Hakim Sulhanudin SH MH didampingi hakim anggita Sanjaya Sembiring SH MH dan Adi Martogu Simarmata SH MH dan Panitera Tema Zaluhu Harefa SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Febriandi SH.
Mengawali sidang yang dimulai pukul 17.35 WIB sore itu, Ketua Majelis hakim Sulhanudin SH MH meminta tedakwa Abram Sitepu untuk menguraikan kronologi kejadian yang diperankannya dalam kasus penikaman hinggga tewasnya Ketua Permata GBKP Sukanalu Yogan Wijaya Sembiring, Minggul 25 April 2021 lalu.
Mendengar pertanyaan majelis hakim, terdakwa Abram Sitepu menceriterakan mulai awal dia sampai dilokasi kejadian di Kolam Pancing SRP Ernala Desa Sukanalu dengan mengendarai mobil kerjanya hingga terjadinya penikamana atas diri korban dan dibawanya korban ke Puskesmas terdekat pada Miinggu 25/4/2021 malam lalu.
Namun dari uraian kronologi peristiwa penikaman korban Yoganta Wijayanta Sembiring terdakwa terkesan berkelit. Karena pada saat kejadian terdakwa mengaku melakukan penganiayaan dalam keadaan tidak sadar dan ada beberapa pengakuan terdakwa tidak sesuai dengan keterangan saks-saksi terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi, juga dalam menjawab beberapa pertanyaan majelis hakim pun trdakwa selalu mengaku tidak tau.
Atas pertanyaan yang dinilai kurang jelas itu, sehingga majelis hakim menganggap keterangan terdakwa kurang jelas dan terkesan berkelit, sehingga mejelis hakim pun meminta JPU untuk mengahadirkan barang bukti yang digunakan terdakwa saat melakukan penikaman atas diri korban serta menunjukan visum dari pihak rumah sakit yang mengeluarkan visum. Atau kalau BB belum dapat dihadirkan di ruang sidang, paling tidak JPU dapat menunjukan foto pisau yang digunakan terdawa.
Menyahuti permintaan majelis hakim, JPU Budi Febriandi SH pun membuka berkas perkara yang dipegang. Setelah menemukan lembaran yang dicari JPU pun menunjukan lembaran berkas yang dicari, sembari membacakan hasil visum, “Sesuai dengan hasil visum dari pihak rumah sakit, apa yang diucapkan terdakwa tidak sesuai dengan hasil visum. Karena di lembaran visum ini tidak ada bekas pitingan dileher Jeje Sitepu (anak terdakwa), semestinya kalau benar korban memiting pasti ada bekasnya pada leher Jeje,” jelas Budi.
Lanjut JPU Budi mengulang pertanyaan kepada terdakwa, “apakah benar melihat korban memiting Jeje pada saat itu, kalau terdakwa melihat apanya yang dipiting korban, leher atau kepala,” tanya JPU tegas.
Menjawab JPU, terdakwa terdiam sejenak, tak lama kemudian terdakwa mengatakan saya melihat korban memiting Jeje di bagian leher, melihat itu tanpa sadar, saya menyabetkan pisau saya pegang kearah korban, namun saya tidak tau dibagaian mana yang terkena sabetan pisau say itu,” jawab terdakwa.
Mendengar jawaban terdakwa, JPU kembali menegaskan, yang pasti apa yang terdakwa sampaikan, tidak terdapat bekas pitingan di leher Jeje, semestinya kalau benar korban memiting Jeje (anak terdakwa) pasti ada bekasnya, ini sesuai dengan visum tidak ada bekas atau tan-tanda pitingan pada leher Jeje,” ujar Jaksa sembari menunjukan lembaran visum dengan nada tinggi.
Melanjutkan pertanyaan JPU mengatakan, setelah kejadian, sesuai dengan postingan yang ada pada akun FB terdakwa se, foto yang diposting ada gambar pisau, dengan tulisan “la bias sada naku, makan jalu” apa maksudnya itu.
Menjawab pertanyaan Jaksa, terdakwa mengatakan supaya mereka (teman-teman korban) datang minta maaf kepadanya supaya kolam pancingnya rame kembali.
Usai pertanyaan JPU, Majelis Hakim memutuskan sidang dilanjutkan minggu depan Selasa (9/10/2021) dengan agenda sidang tuntutan.
Reporter : Daniel Manik