Medan-ORBIT: Junaidi Siahaan (37) alias Edi, warga Keramat Kubah, Sei Tualang Raso, Tanjung Balai, dan Elpi Darius (49), warga Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung, Tanjung Balai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/2).
Keduanya merupakan sindikat narkoba jaringan internasional dengan memiliki 53 Kg sabu-sabu yang diselundupkan dari Malaysia ke Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dalam dakwaannya menyatakan, keduanya didakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan sabu-sabu beratnya melebihi 5 gram.
“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Rahmi di hadapan majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak.
JPU memaparkan, tindak pidana itu bermula pada 29 September 2018 saat seseorang di Malaysia menelepon Junaidi dan menyuruhnya menyewa boat untuk menjemput 50 bungkus ke Port Klang, Malaysia. Junaidi dijanjikan upah Rp50 juta.
Dia diperintahkan berhubungan dengan Darwin (belum tertangkap), yang akan menjadi tekong boat sewaan itu. Junaidi menyewa boat milik warga Tanjung Balai sebesar Rp 25 juta. Uang itu didapat dari Febri (belum terrangkap) yang menerima transfer orang yang memberi perintah di Malaysia.
Singkat cerita, Darwin membawa boat dan langsung berangkat ke Port Klang, Malaysia untuk menjemput sabu-sabu. Pada 3 Oktober 2018 dia menelpon Junaidi dan menyatakan boatnya rusak. Narkotika yang dibawanya terpaksa diturunkan di Tanjung Sarang Elang, Labuhan Batu, Sumut.
Junaidi pun menyuruh Elpi untuk menghubungi Darwin. Mereka sepakat narkotika itu diambil di tangkahan boat di Tanjung Sarang Elang. Untuk menjemput sabu-sabu itu, Junaidi kembali berhubungan dengan Febri. Dia dipinjamkan mobil Honda CRV dengan nomor polisi BK 630 DZ.
Junaidi juga diberi handphone. Penerima sabu-sabu itu nantinya akan menelepon melalui perangkat itu.
Junaidi dan Elpi pun menjemput sabu-sabu itu di lokasi yang ditentukan. Setelah memuat narkotika itu, mereka bergerak ke Medan, namun sempat singgah ke Padang Sidempuan, Rantau Prapat, dan Berastagi.
Di perjalanan, Junaidi menerima telepon dari Zainal Abidin alias Zainal (penuntutan terpisah). Komunikasi itu menggunakan handhone yang diberikan Febri. Zainal menyatakan sabu-sabu itu akan diterima Bahlia Husen alias Iwan (penuntutan terpisah).
Di perjalanan, tepatnya di kawasan Pancur Batu, mobil mereka dikejar petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka akhirnya dihadang dan dihentikan di Jalan Brigjen Zein Hamid, Titi Kuning, Medan Johor, pada Jumat (5/10) sekitar pukul 01.15 Wib.
Junaidi dan Elpi ditangkap bersama barang bukti 6 jeriken berisi 50 bungkus sabu-sabu dengan berat bruto 53.386 gram. Keduanya diproses dan diadili.
Setelah pembacaan dakwaan, majelish hakim menunda persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.Or-06