MEDAN | Sidang lanjutan perkara suap terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) dan Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM) ramai pengunjung di Pengadilan Tipikor Medan.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi, yakni Muhammad Ryan (Staf UPTD Gunungtua), Bobby Dwi Kusoktavianto (staf honorer), serta Alexander Meliala selaku tenaga ahli konsultan PT Barakosa.
Sidang berlangsung, Rabu (08/10/25) berjalan kondusif dan aman, dihadiri pihak keluarga, masyarakat, dan mahasiswa yang turut menyaksikan jalannya proses hukum tersebut. Sidang diakhiri sekitar pukul 15.30 WIB dan dilanjutkan esok hari dengan menghadirkan saksi yang berbeda.
Suasana persidangan menurut salah seorang masyarakat yang hadir, terasa lebih tenang dibandingkan sidang sebelumnya.
“Suasananya tidak seseru yang sebelumnya, karena saksi-saksinya yang dihadirkan staf-staf. Sebelumnya kepala dinas, lebih hangat daripada sidang yang terakhir ini,” ucap Siahaan.
Meski demikian, masyarakat umum tetap antusias mengikuti jalannya proses persidangan hukum tersebut, berharap persidangan dapat berjalan dengan transparan dan menghasilkan putusan yang adil bagi semua pihak.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai ujian terhadap integritas penegakan hukum di Sumatera Utara. Banyak pihak menilai bahwa proses peradilan kasus Akhirun Piliang akan menjadi tolak ukur bagi komitmen pemberantasan korupsi di daerah.
Sidang lanjutan digelar pada Kamis (09/10/25), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kontraktor lain yang diduga mengetahui aliran dana proyek tersebut.
Reporter : April, Yesika, Eyme







