Medan  

Sidang Suap Proyek Dinas PUPR Sumut, JPU KPK Cuma Tuntut 3 Tahun Terdakwa Akhirun Piliang

Terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun (kanan) dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan dituntut bervarias, Rabu(5/11/2025) (Ist).

MEDAN | JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bervariasi terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun pidana 3 tahun penjara dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang dituntut 2,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

‎Selain pidana penjara, Direktur Utama (Dirut) PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) juga dituntut denda Rp150 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan, Rabu (4/11/2025).

‎Sidang agenda tuntutan digelar di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan. JPU Eko Wahyu menilai kedua terdakwa memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

‎Yaitu secara berkelanjutan melakukan atau turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara sebesar Rp4.050.000.000, dengan maksud agar mereka berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

‎Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Hal meringankan, terdakwa kooperatif, sopan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya serta memiliki tanggungan keluarga.

‎“Sejak tahun 2023 hingga 2025 terdakwa II secara aktif membantu dan membahas proses paket tender pekerjaan peningkatan struktur jalan Provinsi Ruas Sipiongot – Bts Labuanbatu pagu Rp96 miliar dan pekerjaan peningkatan struktur Jalan Hutaimbaru-Sipiongot TA 2025 agar dimenangkan PT DNTG,” kata Eko Wahyu.

‎Untuk jadi pemenang tender, terdakwa I Kirun memerintahkan terdakwa II memberikan uang suap kepada pejabat, staf maupun pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja (Satker) PJN Wil I Medan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut.

‎“Terdakwa I memerintahkan bendahara PT DNTG mencatatkan nama-nama pejabat, staf, pegawai dan pihak lain yang akan mendapatkan uang suap agar bisa memenangkan kedua paket pekerjaan,” tegas JPU.

Suasana sidang agenda tuntutan digelar di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan


‎Adapun sejumlah nama yang disebut menerima uang suap dari terdakwa ‘Sinterklas’ Kirun antara lain, mantan Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting dan Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja selaku Kepala BBPJN Sumut.

‎Kemudian Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD sekaligus PPK proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, Rahmad Parulian, selaku Kasatker PJN Wilayah I Medan, Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku PPK 1.4 Satker PJN Wilayah I Medan, Dicky Erlangga selaku KasatkerPJN Wilayah I Medan dan Heliyanto sebagai PPK.

‎Alhasil, Hakim ketua Khamozaro Waruwu didampingi anggota majelis Yusafrihardi Girsang dan Fiktor Panjaitan melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) kedua terdakwa.

‎Diluar sidang terkait rincinya jumlah uang suap yang diterima para pejabat maupun pegawai, pihak JPU Eko Wahyu mengaku sedang menghitung secara global Rp4.050.000.000.

‎Adapun suap yang diberikan terdakwa I ke pihak Dinas PUR Provinsi Sumut sebesar Rp50 juta dan pejabat PJN Wil I Medan pada BBPJN Sumut sebesar Rp3,9 miliar lebih.

‎Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja sebesar Rp300 juta, Rahmad Parulian sebesar Rp250 juta, Kepala Satuan Kerja PJN Wil I Medan Dicky Erlangga Rp1.675.000.000, Munson Ponter Paulus Hutauruk Rp535 juta, PPK Heliyanto sebesar Rp1.194.000.000. OM – 09.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *