LANGKAT | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat mengambil langkah hukum kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023.
Keputusan ini diambil setelah PT TUN Medan mengeluarkan Putusan No.162/B/2024/PT. TUN.MDN pada 9 Januari 2025.
Kepala bagian (Kabag) hukum, Alimat Tarigan SH, menyatakan bahwa langkah kasasi ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas administrasi pemerintahan dan memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Alimat Kabag hukum Pemkab Langkat.
Langkah kasasi ini dilakukan setelah mempertimbangkan batas waktu 14 hari yang diberikan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sejak putusan dikeluarkan. Pj bupati telah menerbitkan surat kuasa kepada Kabag Hukum Setdakab Langkat untuk memproses langkah hukum ini.
Menurut Alimat Tarigan, tim hukum Pemkab Langkat akan mendaftarkan permohonan kasasi setelah menerima salinan putusan PT TUN Medan yang hingga saat ini belum diunggah dalam sistem e-court.
“Kami akan mempelajari secara mendalam pertimbangan majelis hakim sebelum mengajukan kasasi untuk memastikan dasar hukum yang kuat,” jelas Alimat.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemkab Langkat di bawah kepemimpinan Pj Bupati Faisal Hasrimy dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan hukum serta menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Pemkab juga berharap keputusan Mahkamah Agung nantinya dapat memberikan kepastian hukum yang bermanfaat bagi masyarakat Langkat.
Dengan upaya ini, Pemkab Langkat menunjukkan keseriusannya dalam menangani setiap permasalahan hukum secara profesional dan akuntabel, selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang lebih baik.
Diberitakan sebelumnya, permohonan banding Pemerintah Kabupaten Langkat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam sengketa seleksi penerimaan PPPK Guru tahun anggaran 2023, berakhir kandas.
Pasca putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan pada, 26 September 2024 yang memenangkan ratusan guru honorer Langkat dalam sengketa seleksi PPPK Langkat tahun 2023 melawan Bupati Langkat.
Maka pengumuman hasil kelulusan PPPK 2023 formasi guru dinyatakan batal sehingga harus dicabut serta diumumkan ulang berdasarkan Hasil CAT BKN.
Namun, atas putusan PTUN Medan tergugat/bupati Langkat melakukan upaya hukum banding pada 08 Oktober 2024, sehingga secara hukum sengketa berlanjut ke PTTUN Medan.
Pasca proses banding tersebut akhirnya pada Jum’at 10 Januari 2025 majelis hakim PTTUN yang menerima memeriksa dan mengadili sengketa ini dengan menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:
1) Menerima permohonan banding/semula Tergugat dan Pembanding/semula Tergugat II Intervensi.
2) Menguatkan Putusan Tata Usaha Negara Medan Nomor 30/G/2024/PTUN.MEDAN tanggal 26 September 2024 yang dimohonkan banding.
3) Menghukum Pembanding/semula tergugat dan Pembanding/semula tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
“Putusan majelis hakim PTTUN membuktikan secara hukum jika proses seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 cacat administrasi, bertentangan dengan hukum dan HAM,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH, MH, pada keterangan tertulis, Sabtu (11/1/2025).
Menyikapi putusan tersebut, didampingi Arta Sigalingging SH, Irvan Saputra mengatakan jika LBH Medan dan para guru honorer Langkat yang menggugat mendesak Pj bupati Langkat untuk segera melaksanakan Putusan PTTUN Medan.
“Ini guna memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap ratusan guru honorer Langkat yang telah berjuang dengan penuh pengorbanan,” tutup Irvan.
(WOD/020)