Tarutung-ORBIT: Sat Opsnal Narkoba Polres Tapanuli Utara meriungkus dua orang tersangka penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis ganja dari komplek SPBU Tarutung, Selasa (12/2/2019) sekira pukul 20.30 WIB.
Adalah EPHT Sinaga (22), berstatus mahasiswa warga Aek Ristop Lorong Abadi Hutatoruan VII bersama rekannya RRAS (24) status wiraswasta warga Aek Ristop Belakang SD Latihan Kelurahan Hutatoruan VII kecamatan Tarutung Tapanuli Utara.
Informasi penangkapan itu dihimpun Orbitdigitaldaily.com dari Kapolres AKBP Horas Marasi Silaen melalui Kasubbag Humas Aiptu Sutomo M Simaremare SH, Rabu (13/2/2019).
“Kedua tersangka pemilik satu paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat yang di bungkus plastik bening dengan berat 4,5 gram sudah diamankan untuk penyelidikan,” ungkap Sutomo M Simaremare SH kepada wartawan.
Terang Sutomo, saat penangkapan kedua tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan membuang barang bukti disekitaran TKP. Namun upaya itu tetap terpantau petugas dan seketika melakukan penangkapan.
“Barang bukti jenis ganja tersebut sempat dibuang ke tanah oleh Roy atas suruhan Eko dan 2 (dua) lembar kertas paper ditemukan dari kantong celana Eko dan Roy. Kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolres untuk penyelidikan lebih dalam,” terang Sutomo.
Akibat perbuatanya, kedua pemilik ganja 4,5 gram itu bakal dijerat Pasal 114 Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
“Ancaman lima tahun sampai dua puluh tahun untuk pasal penggunaan narkoba,” pungkas Sutomo Simaremare. Od-Jum