Kisaran – ORBIT: Satuan unit Reskrim Polsek Simpang Empat meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Senin (21/1/2019) sekira pukul 12.30 WIB di rumah yang berada di Dusun VIII Sukaraja Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Asahan.
Pasangan kekasih ini ditangkap terpisah di Kabupaten Asahan dan Kota Tanjung Balai, setelah sebelumnya ditemukan sabu di balik bra sang pacar.
Kapolsek Simpang Empat AKP Raymon GM Hutagalung mengatakan, pasangan kekasih itu masing-masing berinisial RS alias Tuti (26), warga Dusun VII, Gang Selamat Desa Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Sementara pacarnya, RST alias Rudi (44), warga Lingkungan Pekan Jel, Kampung Masjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
“Keduanya ditangkap di Desa Simpang Empat, Asahan,” kata AKP Raymon GM Hutagalung, Selasa (22/1/2019).
AKP Raymon mengatakan, awalnya petugas menangkap Tuti setelah mendapat informasi dari masyarakat di sebuah rumah yang berada di Dusun VIII Sukaraja Desa Simpang Empat, Senin (21/9/2019).
“Saat diperiksa ditemukan 4 paket sabu yang disembunyikan di dalam bra (BH) tersangka. Ia mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari pacarnya, Rudi,” terangnya.
Berbekal keterangan Tuti, polisi berhasil menangkap Rudi di kamar kosnya, Jalan Alteri, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
“Tersangka Rudi mengaku mendapat sabu dari warga Tanjung Balai yang masih kita buru,” tandasnya. Od/Her