Aceh  

Simpan Sabu di Dalam HP Seorang Pria Diamankan Polisi

LANGSA I Polsek Birem Bayeun mengamankan seorang pria berinisial, AN (23) pekerjaan nelayan warga dusun matang rimung kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Tersangka diamankan beserta barang bukti, 1 (satu) paket Sabu Kecil, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha Nmax warna hitam.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kapolsek Bierem Bayeun AKP Syamsuddin, mengatakan kepada wartawan, Selasa (8/3/2022). Kronologis Kejadian, berawal di Jln Medan – Banda Aceh Desa Aramiyah Kec Birem Bayeun sekira pukul 19.00 WIB.

“Petugas Polsek Birem Bayeun mengamankan 1 (satu) orang lelaki mengendarai Sepmor dari Perlak Kota ke arah Langsa, berawal kejadian di desa Aramiyah ada 1 orang perempuan mengendarai R2 dan kemudian tersangka memepetnya memegang Bokong Korban.” kata Kapolsek.

Tanpa di sadari oleh tersangka, dibelakangnya ada sang suami korban yang sedang membuntutinya dari belakang dan ketika itu, suami korban langsung memberhentikan lajunya kenderaan tersangka, kemudian di bawa ke Polsek bierem Bayeun.

Kemudian tersangka saat Petugas mengeledah dan membuka casing HP di dapati 1 paket kecil sabu yang tersimpan di dalam casing hp.

Selanjutnya, pihak Polsek mengiring tersangka ke Mapolres Langsa, guna penyelidikan lebih lanjut.

Reporter : Rusdi Hanafiah