Siswa SMAN 4 Diminta Tak Menyebar Berita Hoax

MEDAN| Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Penkum Kejati Sumut menggelar acara Penyuluhan Hukum dalam Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA N 4 Jalan Gelas Medan, Selasa (9/3/2021) di salah satu ruang kelas dan diikuti 20 orang siswa.

Pembatasan peserta ini seperti disampaikan Kasi Penkum Sumanggar Siagian untuk menghindari terjadinya kerumunan. Kegiatan penyuluhan hukum tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan dengan tetap menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan pakai sabun.

Sumanggar Siagian menyampaikan kepada 20 orang peserta didik yang mengikuti acara penyuluhan hukum dengan program Jaksa Masuk Sekolah di SMA N 4 Medan bertujuan untuk lebih mengenalkan apa itu Kejaksaan dan apa tugas pokok dan fungsi jaksa dalam penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Secara khusus saya mengingatkan kepada siswa dan siswi yang ikut agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” tegasnya.

Kepala Sekolah SMA N 4 Medan, Ramly, M. Pd dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Kejati Sumut yang setiap tahun memberikan kesempatan kepada sekolah SMA N 4 untuk mendapat program Jaksa Masuk Sekolah.