MEDAN-Surat EdaranGubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi yang melarang Aparat Sipil Negara (ASN) menghadiri permintaan keterangan atau surat panggilan dari penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa izin Edy menuai penolakan.
Kemarin Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Fachruddin merespon surat edaran itu.
Ia menyurati sejumlah lembaga hukum lain di Sumut. Isinya protes terkait surat edaran tersebut.
Ke KPK, juga ke Polda Sumut, Fachruddin menembuskan tanggapannya perihal surat itu.
Menurutnya, apa yang dilakukan Edy dengan surat tersebut menyalahi aturan hukum yang berlaku.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto yang dimintai tanggapannya soal surat edaran Gubsu yang melarang agar ASN memenuhi panggilan penyidik tanpa seizinnya menjawab.
Menurutnya, surat edaran itu tak lantas membuat ASN kebal sewaktu-waktu dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Jawaban Agus cukup menohok, bahkan mementahkan isi surat edaran sang mantan Pangkostrad itu.