LANGKAT |
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) terkesan lambat dalam menangani pelimpahan perkara penganiayaan terhadap anak dari Kepolisian Resort (Polres) Langkat sesuai dengan Laporan Pengaduan (LP) Nomor : B/377/VII/Polres Langkat, tertanggal 13 Juli 2023, atas nama pelapor Gusliana.
Hal diungkapkan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (YLBH PAPI) Ukurta Toni Sitepu SH selaku Penasehat Hukum Guslina kepada orbitdigitaldaily.com, Rabu (13/12/2023).
“Ditreskrimum Subdit IV Renakta Poldasu terkesan lambat dan jalan ditempat dalam menangani perkara penganiayaan terhadap anak ”, ungkap Ukurta Toni Sitepu sambil memperlihatkan berkas yang dilimpahkan dari Polres Langkat ke Poldasu.
Kemudian, Direktur YLBH PAPI menerangkan, pelimpahan berkas yang dilakukan Polres Langkat ke Ditreskrimum Subdit IV Renakta Poldasu dikarenakan terjadi Split, yaitu saling lapor antara klien kami Gusliana (pelapor ) dengan terlapor. “Itu sebabnya perkara ini dilimpah ke Polda”, terangnya.
Jadi, Gusliana (Pelapor) adalah nenek korban yang mewakili klien kami membuat LP ke Polres Langkat. “Klien kami, sebut saja nama AA, merupakan seorang anak yang menjadi korban penganiayaan beberapa orang”, terangnya lagi.
Tapi, ungkap Ukurta Toni Sitepu, kami dari YLBH PAPI, Tumpal Hamonangan Simanjuntah SH, Kokoh Aprianta Bangun SH dan Ira Fitriana SH selaku Penasehat Hukum dari AA, sangat kecewa dengan Dit reskrimum Subdit IV Renakta Poldasu yang terkesan lambat dalam penanganan perkara penganiayaan terhadap anak.
Sementara, pelimpahan berkas perkara penganiayaan terhadap anak dari dari Polres Langkat ke Ditreskrimum Subdit IV Renakta Poldasu tersebut sekitar bulan Juli 2023. Hal itu sesuai dengan LP Nomor : B/377/VII/Polres Langkat, tertanggal 13 Juli 2023.
“Berarti, jika kita hitung, lebih kurang 5 bulan perkara penganiayan terhadap anak ini ditangani Ditreskrimum Subdit IV Renakta Poldasu. Namun hingga saat ini belum ada titik terangnya”, ujar Direktur YLBH PAPI.
Memang benar, sebut Ukurta Toni Sitepu, pihak Ditreskrimum pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor : B/2301/X/2023/Ditreskrimum, tertanggal 12 Oktober 2023.
Dalam SP2HP tersebut, pihak Ditreskrimum menyampaikan rujukan pada point 2, bahwa proses penyelidikan terhadap laporan/pengaduan telah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli hukum pidana atas nama Dr Alfi Sahari SH MH sesuai dengan petunjuk gelar perkara.
Selanjutnya, rencana tindak lanjut adalah melakukan gelar pekara dan pemeriksaan terkait ahli untuk pasal 170 KUHPidana.
Jadi, ajak Direktur YLBH PAPI, mari sama-sama kita hitung proses penanganan perkara penganiayaan terhadap anak yang telah dilimpahkan dar Polres Langkat ke Poldasu. “Perkara dilimpahkan bulan Juli 2023. Lalu, SP2HP dari Polda bulan Oktober 2023. Dari bulan Juli ke Oktober 2023, berarti lebih kurang tiga bulan atau 90 hari. Kemudian dari bulan Oktober hingga saat ini bulan Desember 2023, lebih kurang dua bulan 60 hari. Maka proses penangan perkara ini kira-kira 150 ‘mangkrak’ di Poldasu”. ujarnya.
Padahal, sesuai Peraturan Kepala Kepolisan Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor : 12 Tahun 2009, bahwa waktu batas penyelesaian perkara yaitu, 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit, 90 hari untuk penyidikan perkara sulit, 60 hari untuk penyidikan perkara sedang dan 30 hari untuk penyidikan perkara mudah.
Oleh karena itu, tegas Ukurta Toni Sitepu, berarti penanganan perkara penganiayaanterhadap anak sesuai LP Nomor : B/377/VII/Polres Langkat, tertanggal 13 Juli 2023, atas nama pelapor Gusliana yang ditangani Ditreskrimum Subdit IV Renakta Poldasu terkesan mengabaikan Perkapolri Nomor 12 Tahun 2029.
Reporter : Dodi Hamzah Pohan