Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso sebagai tersangka suap.
KPK menyatakan ini adalah pengembangan perkara kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
“SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham,” kata Saut di Kantornya, Selasa (23/4), dilansir CNNIndonesia.
Sofyan diduga turut membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini bermula dari pada Juli 2018 saat KPK menangkap tangan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih terkait dengan kasus suap PLTU Riau-1.
Kasus ini pun turut menyeret sejumlah nama salah satunya mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Idrus dan Eni pun sudah menerima vonis.
Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun untuk Idrus Marham. Tak hanya kurungan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda Rp150 juta dengan subsider dua bulan penjara.
Sementara itu, Eni sendiri pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan Sin$40 ribu dolar.
Selain hukuman fisik, Eni juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun.