MEDAN| Putus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) sekaligus memulihkan perekonomian di masa pandemi Covid 19 saat ini, Pemko Medan gelar Sosialisasi Perwal No 27 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di masa pandemi Covid 19 di Kota Medan kepada pelaku usaha yang ada di Kota Medan.
Sosialisasi digelar, Selasa (27/10/2020) kepada UMKM dibawah binaan Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan. Dalam sosialisasi yang digelar di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid 19 Kota Medan Jalan Rotan Proyek Petisah, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, belasan peserta diberikan pemahaman mengenai kebiasaan baru yang harus diterapkan di masa pandemi Covid 19 saat ini guna memutus mata rantai penyebarannya.
Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT selaku Pjs Komandan Gugus Tugas diwakili Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan Arjuna Sembiring mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku UMKM agar disiplin menjalankan protokol kesehatan. Maka dari itu, Arjuna meminta kepada para pelaku UMKM di Kota Medan agar disiplin menjalankan protokol kesehatan, jangan sampai ada cluster baru penyebaran Covid 19 di Kota Medan.
“Perlunya pemahaman dari para UMKM untuk menerapkan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran Virus Corona ke lebih luas lagi. Maka dari itu saya berpesan agar ibu-ibu semua yang hadir pada hari ini dapat memahami sekaligus menerapkan protokol kesehatan, itu yang paling penting,” kata Arjuna.