
MEDAN |
Soal penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara. Farianda Putra Sunik mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada PWI Pusat dibawah kepemimpinan Hendry CH Bangun untuk memberikan sanksi kepada dua pengurus PWI Sumut yang telah ditunjuk.
Hal itu dikatakan Farianda Putra Sinik, Sabtu (15/2/2025), di kantor PWI Sumut Jalan Adinegoro Nomor 4 Medan.
“Setelah kita menggelar rapat pengurus harian, disepakati adanya sanksi terhadap kedua orang tersebut. Apa sanksinya santi, kita serahkan saja ke PWI Pusat”, kata Farianda didampingi Sekretaris PWI Sumut SR Hamonangan Panggabean dan pengurus harian lainnya.
Farianda juga menjelaskan, dalam rapat disepakati, kedua orang pengurus itu, Austin EA Tumengkol (Wakil Ketua) dan Ahmad Rivai Parinduri (Wakil Ketua), dianggap telah melakukan “pembangkangan” dan “pengkhianatan” terhadap kepengurusan PWI Sumut yang sah berdasarkan hasil Konferensi PWI Provinsi 2021 lalu.
“Sebab, secara de jure dan de facto, kepengurusan PWI Sumut masih dibawah pimpinan Farianda Putra Sinik (Ketua), dan Sekretaris SR Hamonangan Panggabean yang tegak lurus dan loyal kepada PWI Pusat yang sah berdasarkan hasil Kongres PWI tahun 2023 di Bandung Jawa Barat”, tegas Farianda.
Untuk itu, sambung Farianda, beberapa point kesimpulan dalam rapat itu akan mereka sampaikan secara tertulis kepada PWI Pusat dibawah kepemimpinan Hendry CH Bangun. “Sekali lagi, saya tegaskan, apakah nanti ada sanksi kepada dua orang itu, kita serahkan sepenuhnya kepada PWI Pusat. Kita tunggu saja apa sanksinya dalam waktu dekat”, sebutnya.
Kemudian, Farianda juga menghimbau kepada seluruh Pengurus PWI Kabupaten/Kota dan seluruh anggota PWI se-Sumatera Utara, agar tetap bersatu dan solid, serta jangan mau terpengaruh dengan provokasi dan upaya memecah belah “rumah besar” PWI Sumut sebagai wadah bersilaturahmi dan persaudaraan.
“Kembali saya tegaskan, PWI Pusat hanya satu, yakni pimpinan Bang Hendry CH Bangun, PWI Sumut hanya ada satu, yakni pimpinan Farianda Putra Sinik (Ketua) dan SR Hamonangan Panggabean (Sekretaris). Demikian juga pengurus PWI Kabupaten/Kota se-Sumut saat ini yang sah sesuai SK yang dikeluarkan PWI Sumut”, ungkap Farianda.
Pemimpin Redaksi (Pemred) Harian Medan Pos itu juga menambahkan, bahwa sanksi ini tidak tertutup juga diberikan kepada oknum anggota PWI Sumut yang dianggap melanggar aturan. “Nanti kita lihat saja perkembangannya, apakah yang lain juga ada sanksi. Semua kita serahkan kepada PWI Pusat”, ujarnya.
Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Sumut itu juga mengakui sangat menyesali munculnya penunjukkan Plt Ketua dan Sekretaris PWI Sumut yang dinilainya sangat abal-abal.
” Saudara Austin dan Ahmad Rivai itu sudah saya anggap sebagai adik dan saudara sendiri. Dan tidak ada masalah dengan mereka selama ini, lagi pula periodesasi saya tinggal 1 tahun lagi, Jika ingin jadi Ketua PWI Sumut, silahkan bertarung nantinya dalam konferensi PWI 2026 yang akan datang”, sebutnya dengan nada lembut sambil tersenyum.
Seperti diketahui, lanjutnya, baru-baru ini beredar surat keputusan pemberhentian Farianda Putra Sinik dan SR Hamonangan Panggabean sebagai Ketua dan SekretarIs PWI Sumut oleh oknum mengatasnamakan PWI Pusat dan malah menunjuk Austin SE Tumengkol dan Ahmad Rivai Parinduri sebagai Plt Ketua dan Sekretaris PWI Sumut. (WOM-02)