MEDAN – Wakil Ketua DPRD Sumut dari Partai Golkar Yasir Ridho Lubis dikabarkan mengembalikan uang sirup Rp17.500.000 ke penyidik KPK, Rabu (3/6/2020).
Ridho terlihat keluar dari ruang Dirkrimsus Polda Sumut dan menemui penyidik KPK untuk mengembalikan uang sirup yang sempat menjadi masalah ketika itu, dimana waktu itu Ridho merupakan Anggota DPRD Sumut Priode 2014-2019.
Ridho ketika dikonfirmasi terkait kabar ini melalui pesan whatsapp belum memberikan jawaban.
Sekedar untuk mengingatkan KPK saat ini tengah memeriksa 14 mantan Anggota DPRD Sumut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka . Pemeriksaan itu dilakukan KPK di gedung Mapolda Sumut hingga Jumat 5 Juni 2020. cr-03