Aceh  

Sudah Diujung Waktu, Peningkatan Ruas Jalan Gele Cinta Maju Belum Selesai

GAYO LUES : Peningkatan struktur ruas jalan Gele menuju Cinta Maju, Kecamatan Blangpegayon yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gayo Lues (Galus) sudah diujung waktu. Pasalnya, kontrak pengerjaan proyek pengaspalan dan drainase yang dimulai sejak tanggal 17 Juni 2019 itu akan berakhir pada tanggal 14 November 2019. Sementara, terlihat dilapangan pengerjaan tersebut sampai hari ini belum selesai.

Pantauan orbitdigitaldaily.com dilokasi, proyek drainase yang dikerjakan bergandengan dengan pengaspalan itu belum begitu merata, sebab ada beberapa bagian pada perkerjaan drainase yang tampak bolong serta penggunaan batu yang berukuran sedang itu terlihat sedangkan bagian lantai yang tampak terkikis.

Padahal, anggaran yang dicantumkan pada proyek peningkatan struktur ruas jalan Gele Cinta Maju itu mencapai Rp 1.957.300.000 (Satu Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tiga Ratusan Ribu Rupiah) dari sumber dana APBK-DAK TA. 2019 dengan nomor kontrak: 2. /SP/DAK-BM-PUPR-GL-2019.

Menanggapi hal tersebut, Kepada Dinas PUPR melalui Dayat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menjelaskan, untuk pekerjaan pemasangan batu pada drainase, bahan yang dipersyaratkan minimal 10 cm dan maksimal 30 cm. Karena, menurut Dayat, sifat ukuran batu tidak mungkin ukuran dan dimensinya sama maka bahan batu yang dipergunakan diizinkan sepanjang tidak dikeluar dari papan bekisting yang telah dibuat dilapangan.

“Kebetulan tadi siang kami kesana, untuk pekerjaan lantai belum dikerjakan hampir disemua titik, karena kebutuhan warga setempat terhadap aliran air tersebut, sehingga rekanan minta waktu untuk tahapan itu. Nantinya, akan mengalihkan aliran air untuk memulai pekerjaan lantai sekalian sisip titik titik yang kurang sempurna pasangan batunya,” jelasnya, Rabu (13/11/2019) malam melalui WhatsApp.

Untuk masalah waktu pengerjaan yang akan berakhir pada tanggal 14 November 2019, Dayat menerangkan, setelah tanggal (14/11) mereka (Rekanan) dikenakan denda satu permil dari item pekerjaan yang belum terpasang atau fungsional,” rekanan bisa bekerja sepanjang KPA memberikan izin perpanjangan waktu pelaksanaan maksima 50 hari kalender, dan surat permohonan mereka kalau saya tidak salah sudah masuk ke kantor,” terangnya.

Saat ditanya berapa keseluruhan panjang drainase, Dayat selaku PPTK menyebutkan, dirinya tidak melakukan hitung meteran akan tetapi hitungan kubikasi,” lupa saya berapa kubik pekerjaan batu, bahanya ada dikantor dan hasil akhirnya tetap bisa dihitung meternya,” sebutnya.

Saat disinggung apakah perkerjaan tersebut sudah mencapai 80 persen Dayat menegaskan bahwasanya perkerjaan itu lebih dari 80 persen,” seperti lebih 80 persen karna aspal perkerjaan utama sudah selesai,” tegasnya.

Reporter: Putra