MEDAN | Pesta rakyat tahun 2024 mulai hangat dan kini hampir di depan mata. Tentu segala proses dan tahapan persiapan harus dikebut untuk menampung hak suara rakyat. Korps Adhyaksa pun turut mengambil peran penting suksesi pemilu, Jumat (23/6/2023).
Salah satu persiapan Kejaksaan yaitu terbentuknya Posko Pemilu di setiap daerah wilayah hukum seperti Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sebab, dalam pengelolan Posko Pemilu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) harus bersifat netral tanpa berpihak partai mana pun.
Berdasarkan data rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara(DPS) Provinsi Sumatera Utara terdiri dari 33 kabupaten/kota, 455 kecamatan, 6.110 kelurahan/desa, dan 45.988 TPS.
Kemudian, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 5.438.970, perempuan 5.563.297 dan total seluruhnya sesuai DPS sebanyak 11.002.267.
Demikian disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan sesaat acara Program Jaksa Daring Kejati Sumut di akun media sosial IG kejatisumut secara live di ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Kamis (22/6/2023}.
Menariknya, selama live berlangsung, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Joice V Sinaga SH dengan lugas menyampaikan topik “Kawal Tahapan Pemilu dan Pilpres, Kejati dan Kejari Se-Sumut Bentuk Posko Pemilu”.
Sementara, Kasi Penkum mengatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto, SH MH dalam kunjungan kerja ke beberapa daerah sekaligus meninjau angsung Posko Pemilu di 28 Kejaksaan Negeri dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri.
“Posko Pemilu berfungsi sebagai upaya mengantisipasi dan deteksi dini berbagai ancaman, gangguan dan hambatan maupun tantangan jelang Pemilu dan Pilpres 2024 mendatang” kata Yos A Tarigan secara tertulis kepada wartawan, Kamis(22/6/2023) malam.
Menurutnya, dari daftar pemilih sementara, banyak ditemukan pemilih pemula. Alhasil, pemilih pemula agar menyalurkan hak suaranya.
“Jangan mudah terpengaruh bujuk rayu, khususnya hal-hal negatif. Baik yang muncul di media sosial atau berita hoax. Tentunya bakal ada pihak yang menawarkan iming-iming untuk memilih seseorang. Untuk itu, pendirian harus teguh. Sebab, Pemilu dan Pilpres dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia” katanya lagi.
Dijelaskan Yos, dalam mengawal tahapan Pemilu 2024, seluruh jajaran tergabung pengelolan Posko Pemilu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) harus bersifat netral dan tidak berpihak kepada calon mana pun. Baik Jaksa dan PNS Kejaksaan.
Selain berlaku netral, Posko Pemilu yang dibentuk Kejari dan Cabjari Se-Sumut bekerja untuk mengumpulkan data-data dan akan disampakan kepada pimpinan satker masing-masing hingga ke Jaksa Agung secara nasional.
Meski cukup alot dan hangat sesaat sesi tanya – jawab dengan netizen berakhir, mantan Kasi Pidsus Deli Serdang itu mengajak seluruh elemen masarakat ikut berpartisipasi mengawal tahapan Pemilu dan Pilpres sesuai harapan. Kemudian acara ditutup pemandu acara.
Reporter : Toni Hutagalung