Sumut Rancang Perda RUPM, Insentif dan Kemudahan Investasi

Pj Sekdaprovsu Afifi Lubis menghadiri dan memberi sambutan pada Workshop Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja di Ballroom Hotel Santika Dyandra Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Rabu (1/12/2021). (foto/ist)

MEDAN| Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Afifi Lubis, saat mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebagai keynote speaker dalam acara Workshop Satuan Tugas (Satgas) Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) di Hotel Santika Premiere Dyandra Medan, Rabu (1/12/2021).

“Peraturan daerah yang bakal kita terbitkan merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi aktivitas pelaku ekonomi di Sumatera Utara. Kedua Perda ini diharapkan dapat meningkatkan realisasi investasi Sumut yang siap ditawarkan, atau investment project ready to offer,” ujar Afifi

Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Afifi menjelaskan bahwa respons Pemprov Sumut dalam hubungannya dengan kondisi yang ada di Sumut, sama seperti arahan Pemerintah Pusat, bahwa keputusan tersebut tidak serta merta berlaku langsung,

“Tentunya kita berharap keputusan MK ini tidak akan berdampak serius terhadap kepastian hukum dan iklim berusaha di Indonesia terkhusus Sumatera Utara,” tambahnya.